Meresume Profesi Pendidikan



BAB I
Esensi dan Ranah Profesi Kependidikan

A.   Rahan Profesi Kependidikan
Profesi kependidikan terdiri dari dua ranah, yaitu profesi pendidik dan profesi tenaga kependidikan. Pendidik dengan derajat profesionalitas tingkat tinggi sekalipun nyaris tidak berdaya dalam bekerja, tanpa dukungan tenaga kependidikan. Sebaliknya, tenaga kependidikan yang profesional sekali pun tidak bisa berbuat apa-apa, tanpa dukungan guru yang profesional sebagai aktor langsung di dalam dan di luar kelas, termasuk laboratorium sekolah.
     Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menjunjung penyelenggaraan pendidikan. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutn lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisifasi dalam menyelenggarakan pendidikan. Dengan lahirnya UU No. 14 Tahun 2005 tentang “Guru dan Dosen”, guru yang tadinya masuk rumpun “pendidik”, kini telah memiliki definisi sendiri. Secara lebih luas Tena ga Kependidikan yang dimaksudkan di sini adalah sebagaimana termaktub UU No. 20 Tahun 2003 tentang sisdiknas, yaitu sebagai berikut:
1.      Tenaga kependidikan terdiri atas tenaga pendidik, pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti dan pengembang di bidang pendidikan, pustakawan, laboran, teknisi sumber belajar, dan penguji.
2.      Tenaga pendidik terdiri atas pembimbing, pengajar, dan pelatih.
3.      Pengelola satuan pendidikan terdiri atas kepala sekolah, direktur, ketua, rektor, dan pimpinan satuan pendidikan luar sekolah.
Tenaga kependidikan sesungguhnya termasuk tenaga administratif bidang pendidikan dimana mereka berfungsi sebagai subjek yang menjalankan califungsi mendukung pelaksanaan pendidikan. Dengan demikian, secara umum tenaga pendidikan itu dapat dibedakan menjadi empat kategori yaitu:
1)   Tenaga pendidik, terdiri atas pembimbing, penguji, pengajar, dan pelatih.
2)   Tenaga fungsional kependidikan, terdiri atas penilik, pengawas, peneliti, dan pengembangan di bidang kependidikan, dan pustakawan.
3)   Tenaga teknis kependidikan, terdiri atas laboran dan teknisi sumber belajar.
4)   Tenaga pengelola satuan pendidikan, terdiri atas kepala sekolah, direktur, rektor. Ketua, dan satuan pendidikan luar sekolah.
5)   Tenaga lain yang mengurusi masalah-masalah manajerial atau administratif pendidikan.
Pendidik mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
1.    Guru bertugas dan bertanggung jawab sebagai pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, pendidikan menengah.
2.    Dosen bertanggung jawab sebagai pendidik profesional dan ilmuan dengan tugas utama mentranformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
3.    Konselor bertugas dan bertanggung jawab memberikan layanan konseling kepada peserta didik di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
4.    Pamong belajar bertugas dan bertanggung jawab menyuluh, membimbing, mengajar, melatih peserta didik dan mengembangkan: model program pembelajaran, alat pembelajaran dan pengelola pembelajaran pada jalur pendidikan nonformal.
5.    Pamong bertugas dan bertanggung jawab membimbing dan melatih anak usia dini pada kelompok bermain, penitipan anak dan bentuk lain yang sejenis.
6.    Widayaiswara bertugas dan bertanggung jawab mendidik, mengajar dan melatih peserta didik pada program pendidikan dan pelatih perjabatan dan/atau dalam jabatan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
7.     Tutor bertugas dan bertanggung jawab memberi bantuan belajar kepada peserta didik dalam proses pembelajaran jarak jauh dan/atau pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan jalur formal dan nonformal.
8.    Instruktur bertugas dan bertanggung jawab memberikan pelatihan teknis kepada peserta didik pada kursus daatau pelatihan; dan
9.    Fasilitator bertugas dan bertanggung jawab memberikan pelayangn pembelajaran pada lembaga pendidikan dan pelatihan.


B.   Guru dan Tenaga Kependidikan Profesional
Jika guru memiliki derajat profesionalitas tertentu yang tercermin dan kompetensi, kemahiran, kecakapan, atau keterampilan yang memenuhi standar mutu atau norma etika tertentu. Definisi guru tidak termuat dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (sisdiknas), dimana di dalam UU profesi guru dimasukkan ke dalam rumpun pendidik.
Sesungguhnya guru dan pendidik merupakan dua hal yang bisa berbeda maknanya. Kata pendidik (Bahasa Indonesia) merupakan padanan dari kata educator (Bahasa Inggris). Di dalam kamus webster kata educator berarti educationist atau educationalist yang padanannya dalam bahasa Indonesia adalah pendidik, spesialis di bidang pendidikan, atau ahli pendidikan. Kata guru (Bahasa Indonesia) merupakan padanan dari kata teacher (Bahasa Inggris). Di dalam kamus webster, kata teacher bermakna sebagai “the person who teach, especially in school” atau guru adalah seseorang yang mengajar khususnya disekolah.
Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini. Kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional yang bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional yang mewujudkan tujuan kependidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
C.    Profesi dan Prinsip-prinsip Profesionalitas
Howard M. Vollmer dan Donald L. Mills (1966) mengatakan bahwa profesi adlah sebuahjabatan yang memerlukan kemampuan intelektual khusus, yang diperoleh melaluikegiatan belajar dan pelatihan yang bertujuan untuk menguasai keterampilan atau keahlian dalam melayani atau memberikan advis pada orang lain dengan memperoleh upah atau gaji dalm jumlah tertentu.
Djojonegoro (1998) menyatakan bahwa profesionalisme dalam suatu jabatan ditentukan oleh tiga faktor penting. Ketiga faktor tersebut disajikan berikut ini.
1.    Memiliki keahlian khusus yang dipersiapkan oleh program pendidikan keahlian atau spesialis.
2.    Kemampuan untuk memperbaiki kemampuan (keterampilan dan keahlian khusus yang dikuasai).
3.    Penghasilan yang memadai sebagai imbalan terhadap keahlian khusus yang dimilikinya.
Conny R. Semiawan mengemukakan bahwa kompetensi guru memiliki tiga kriteria yang terdiri dari:
1.    Knowledge criteria, yakni kemampuan intelektual yang dimiliki seorang guru
2.    Performance criteria adalah kemampuan guru yang berkaitan pelbagai keterampilan dan perilaku
3.    Product criteria, yakni kemampuan guru dalam mengukur kemampuan dan kemajuan siswa setelah mengikuti proses belajar-mengajar.
Di dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa prinsip-prinsip profesi guru adalah sebagai berikut.
1.    Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
2.    Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
3.    Memiliki kualifikasi akademi dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
4.    Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
5.    Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
6.    Memperoleh penghasilan yang dtentukan sesuai dengan prestasi kerja;
7.    Memiliki kesempatan kerja untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
8.    Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
9.    Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.






BAB II
Pendekatan Pelembagaan Profesi
A.      Pengantar
Menurut R.D. Lansbury dalam profesionals and management (1978), dalam konteks profesionalisasi istilah profesi dapat dijelaskan dengan tiga pendekatan (approach), yaitu pendekatan karakteristik, pendekatan institusional, pendekatan legalistik.
B.       Pendekatan Karakteristik
Pendekatan karakteristik (the trait approach) memandang bahwa profesi mempunyai seperangkat elemen inti yang membedakan dengan pekerjaan lainnya. Hasil studi beberapa ahli mengenai sifat-sifat atau karakteristik-karakteristik profesi itu menghasilkan kesimpulan seperti berikut ini:
1.    Kemampuan intelektual yang diperoleh dati prndidikan.
2.    Memiliki pengetahuan spesialis.
3.    Memiliki pengetahuan praktis yang dapat digunakan langsung oleh orang lain atau klien.
4.    Memiliki teknik kerja yang dapat dikomunikasikan atau communicable.
5.    Memiliki kapasitas mengorganisasikan kerja secara mandiri atau self-organization.
6.    Mementingkan kepentingan orang lain (altruism).
7.    Memiliki kode etik.
8.    Memiliki sanksi dan tanggung jawab komunita.
9.    Mempunyai sistem upah.
10.     Budaya profesional.
C.Pendekatan Institusional
Pendekatan Institusional (the institutional approach) memandang profesi dari segi proses institusional atau perkembangan asosiasional. Caplow (1975) mengemukakan lima tahap memprofesionalkan suatu pekerjaan.
1.    Menetapkan perkumpulan profesi.
2.    Mengubah dan menetapkan pekerjaan itu menjadi suatu kebutuhan.
3.    Menetapkan dan mengembangkan kode etik.
4.    Melancarkan agitasi untuk memperoleh dukungan masyarakat.
5.    Secara bersama mengembangkan fasilitas latihan.
Tahap-tahap untuk memprofesionalkan suatu pekerjaan di atas, tidak mutlak dilakukan secara rijid. Artinya, tidak mutlak harus “menetapkan pekerjaan terlebih” dahulu, melainkan dapat diawali dengan mendirikan sekolah-sekolah atau universitas sebagai wahana pendidikan.
D.  Pendekatan Legalistik
Pendekatan legalisti (the legalistic approach) yaitu pendekatan yang menekankan adanya pengakuan atas suatu profesi oleh negara atau pemerintah. Menurut Friedman (1976), pengakuan atas suatu pekerjaan  menjadi profesi sungguhan dapat ditempuh melalui tiga tahap, yaitu:
1.      Registrasi (registrasion)
2.      Sertifikasi (certification)
3.      Lisensi (licensing).
BAB III
Ranah Pengembangan Keprofesian Guru
A.   Pengantar
Kesadaran untuk menghindarkan guru dan tenaga kependidikan yang profesional sebagai sumber daya utama pencerdas bangsa, barang kali sama tuanya dengan sejarah peradaban pendidikan. Khusus untuk guru, dilihat dari dimensi sifat dan substansinya, setidaknya ada empat ranah (taxonomy) yang tersedia untuk mewujudkan guru yang benar-benar profesional.
Keempat ranah yang dimaksud disajikan berikut ini:
1.      Penyediaan guru berbasis perguruan tinggi.
2.      Induksi guru pemula berbasis sekolah.
3.      Profesionalisasi guru berbasis prakarsa institusi.
4.      Profesionalisasi guru berbasis individu.
B.   Penyediaan Guru
Guru harus memliki kualifikasi akademik sekurang –kurangnya S1/D-IV dan bersertifikat pendidik. Jika seorang guru telah memliki keduanya, statusnya telah diakui oleh pemerintah sebagai guru profesional. UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen maupun PP No. 74 tentang Guru, telah mengamanatkan bahwa ke depan, hanya yang berkualifikasi S1/D-IV bidang kependidikan dan nonkependidikan yang memenuhi syarat sebagai guru. Pad sisi lain, dua produk hukum ini menggariskan bahwa peserta pendidikan profesi ditetapkan oleh menteri  yang sangat mungkin didasari atas kuota kebutuhan formasi.
Beberapa amanat penting yang dapat disadap dari dua produk hukum in.
Pertama, calon peserta pendidikan rofesi berkualifikasi S1/D-IV. 
Kedua, sertifikat pendidik bagi guru diperoleh melalui program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidika yang terakreditasi.
Ketiga, sertifikasi pendidik bagi calon guru harus dilakukan secra objektif,transparan, dan akuntabel.
Keempat, jumlah peserta didik program pendidikan profesi setiap tahun ditetapkan oleh mentri.
Kelima program pendidikan profesi diakhiri dengan ujian kompetensi pendidik.
Keenam, uji kompetensi pendidik dilakukan melalui ujian tertulis dan ujian kinerja sesuai dengan standar kompetensi.
Ketujuh, ujian tertulis dilakukan secara komperhensip yang mencakup penguasaan: (1) wawasan atau landasan kependidikan, pemahaman terhadap peserta didik, pengembangan kurikulum atau silabus, perencanaan pembelajaran, dan evaluasi hasil belajar, (2) materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi mata pelajaran, kelompok mata pelajaran, dan/atau program yang diampunya; dan (3) konsep-konsep disiplin ilmu, teknologi, dan seni yang secara konseptual menangani materi pelajaran, kelompok mata pelajaran, dan/atau program yang diampunya.
Kedelapan, ujian kinerja dilaksanakan secara holistik dalam bentuk ujian praktik pembelajaran yang mencerminkan penguasaan kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial pada satuan pendidikan yang relevan.
C.    Induksi Guru Pemula
Lahirnya UU No. 14 Tahun 2005 dan PP No. 74 Tahun 2008 hanya lulusan S1/D-IV yang memiliki sertifikat pendidiklah yang akan direkrut menjadi guru. Program induksi merupakan masa transisi bagi guru pemula (beginning techer) terhitung mulai dia pertama kali menginjakkan kaki di sekolah atau satuan pendidikan hingga benar-benar layak dilepas untuk menjalankan tugas pendidikan dan pembelajaran secara mandiri.
D.   Profesionalisasi Guru Berbasis Lembaga
     Tujuan dan sasaran pendidikan dan pelatihan guru  ditetapkan dengan mencerminkan kondisi yang diinginkan, sekaligus menjadi ukuran keberhasilan program itu. Perumusan tujuan dan sasaran ini akan menjadi acuan dalam menentukan substansi dan pelaksanaan program, dengan titik tekan pada upaya memenuhi kebutuhan guru dan satuan pendidikan secara nyata.
     Pendidikan, pelatihan, dan pengembangan merupakan proses yang di tempuh oleh guru pada saat menjalani tugas-tugas kedinasan. Kegiatan ini diorganisasikan secara beragam dan berspektrum luas dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi, keterampilan, sikap, pemahaman, dan performansi yang dibutuhkan oleh guru saat ini dan di masa datang.
E.    Profesionalisasi Guru Berbasis Individu
Guru profesional adalah mereka yang memiliki kemandirian tinggi ketika berhadapan birokrasi pendidikan dan pusat-pusat kekuasaan lainnya. Guru profesional pun memiliki daya juang dan energi untuk mereduksi secara kuat menculnya kuasa birokrasi kependidikan, kepala sekolah, dan pengawas sekolah atas hak dan kewajiban. Merekapun bebas berfiliasi ke dalam organisasi sebagai wahana perjuangan, pengembangan profesi, dan penegakan independensi sebagi “pekerja” yang memiliki atasan langsung. Dengan demikian, dari sisi kepribadian untuk tumbuh menjalani profesionalisasi, ciri-ciri umum gru profesional adalah
·         Melakukan profesionalisasi-diri
·         Memotivasi-diri
·         Memiliki disiplin-diri
·         Mengevaluasi-diri
·         Memiliki kesadaran-diri
·         Melakukan pengembangan-diri
·         Menjadi pembelajaran
·         Melakukan hubungan-efektif
·         Berempati tinggi
·         Taat asas pada kode etik.
Guru profesional memiliki arena khusus untuk berbagai minat, tujuan, dan nilai-nilai profesional serta kemanusiaan mereka. Guru profesional memiliki kemampuan melakukan profesionalisasi secara terus-menerus, memotivasi-diri, mendisiplinkan dan meregulasi diri, mengevaluasi-diri, kesadaran-diri, mengembangkan-diri, berempati, menjalani hubungan yang efektif. Guru profesional pun adalah pembelajar sejati dan menjunjung tinggi kode etik dalam bekerja.

BAB IV
Pengembangan Profesi dan Karir
A.   Alasan Esensial
Alasan esensial lain diperlukan pembinaan dan pengembangan guru adalah karakteristik tugas yang terus berkembang seirama dengan perkembangan Ipteks, disambing reformasi internal pendidikan itu sendiri. Secara umum kegiatan ini dibedakan menjadi dua jenis, yaitu metode-metode praktis (on-the-jobtraining and development) dan teknik-teknik presentasi atau metode-metode simulasi (off-the-job-training and development).
Metode-metode praktis terdiri dari pelatihan instruksi pekerjaan, magang, instruksi pekerjaan, magang, intersip, asistensip atau panugasan sementara, rotasi jabatan, perencanaan karir pribadi, pelatihan eksekutif, asisten kepenyeliaan(pengarahan, konseling, dan monitoring).
B.   Fokus Pengembangan
Pembinaan dan pengembangan profesi guru dimaksud dilakukan melalui jabatan fungsional. Dengan demikian, fokus P3KG terkait dengan empat kompetensi utama yang harus dimilikinya.
·         pertama, kompetensi pedagogik. Kompetensi ini terdiri dari lima subkompetensi yaitu: memahami peserta didik secara mendalam, merancang pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, merancang dan mengevaluasi pembelajaran, dan mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya.
·         Kedua, kompetensi kepribadian. Kompetensi ini terdiri dari lima subkompetensi yatu: kepribadian yang mantab dan stabil, dewasa, arif, berwibawa dan berakhlak mulia.
·         Ketiga, kompetensi sosial. Kompetensi ini memiliki tiga subranah. Pertama, mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik. Kedua, mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan. Ketiga, mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
·         Keempat, kompetensi profesional. Kompetensi ini terdiri dari dua ranah sub kompetensi. Pertama, menguasai substansi keilmuan yang terkait bidang studi, memahami struktur, konsep dan metode keilmuan, memahami konsep antar mata pelajaran terkait, dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari. Kedua, menguasai struktur dan metode keilmuan memiliki indikator esensial menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan/materi bidang studi.
C.    Kesamaan Hak atas Pengembangan
Semua guru dan tenaga kependidikan memiliki hak yang sama untuk mengkuti kegiatan pembinaan dan profesi. Kebutuhan guru akan program pembinaan dan pengembangan pengembangan profesi beragam sifatnya. Kebutuhan dimaksud dikelompokkan ke dalam lima kategori, yaitu: pemahaman tentang konteks pembelajaran, penguatan penguasaan materi, pengembangan metode mengajar, inovasi pembelajaran, dan pengamalan tentang teori-teori terkini. Dilihat dari sisi guru secara individu, mereka yang akan mengikuti kegiatan pembinaan dan pengembangan ini dikelompokan menjadi empat kategori.
Pertama, guru yang memerlukan promosi kenaikan jabatan dan fungsional.
Kedua, guru yang belum mencapai standar kinerja berdasarkan penilaian kinerja (underperformance teachers).
Ketiga, guru yang bermasalah terutama dilihat dari dimensi sosial, moral, dan kepribadian.
Keempat, guru yang memerlukan pembinaan dan pengembangan profesi secara berkelanjutan.
     Kegiatan pembinaan dan pengembangan profesi dapat dilakukan oleh institusi pemerintah, lembaga pelatihan (training provider) non pemerintah, penyelenggara, atau satuan pendidikan. Analisis kebutuhan, perumusan tujuan dan sasaran, mendesain program, implementasi dan deliveri program dan evaluasi program pelatihan dapat ditentukan secara mandiri oleh penyelenggara dan memodifikasi/mengadopsi program sejenis.





BAB V
Prinsip dan Jenis Kegiatan Pengembangan
A.   Prinsip-prinsip Pengembangan
Pembinaan dan pengembangan profesi guru dilaksanakan atas dasar prinsip umum dan prinsip khusus. Prinsip umum P3KG guru dijelaskan seperti berikut ini. Pertama, diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. Kedua, diselenggarakan sebagai satu kestuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna. Ketiga, diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdaya guru yang berlangsung sepanjang hayat.
Prinsip khusus atau operasional pembinaan dan pengembangan profesi dan karir disajikan seperti berikut ini.
1.      Ilmiah
2.      Relevan
3.      Sistemis
4.      Konsisten
5.      Aktual dan konseptual
6.      Fleksibel
7.      Demokratis
8.      Obyektif
9.      Komperhensip
10.  Memandirikan
11.  Profesional
12.  Bertahap
13.  Berjenjang
14.  Berkelanjutan
15.  Akuntabel
16.  Efektif
17.  Efisien.
B.   Jenis-jenis Kegiatan Pengembangan
1.     Pendidikan dan pelatihan
a.      In-house training (IHT) adalah pelatihan yang dilaksanakan secara internal di kelompok guru, sekolah atau tempat lain yang ditetapkan untuk menyelenggarakan pelatihan.
b.      Program magang adalah pelatihan yang dilaksanakan di dunia kerja atau industri yang relevan dalam rangka meningkatkan kompetensi profesional guru.
c.       Kemitraan sekolah dapat dilaksanakan antara sekolah yang baik dengan sekolah yang kurang baik, antar sekolah negeri dengan sekolah swasta, dan sebagainya.
d.      Belajar jarak jauh dapat dilaksanakan tanpa menghindarkan instruktur dan peserta pelatihan dalam satu tempat tertentu, melainkan dengan sistem pelatihan melalui internet dan sejenisnya.
e.      Pelatihan berjenjang dan pelatihan khusus dilaksanakan di lembaga-lembaga pelatihan yang diberi wewenag dimana program disusun secara berjenjang mulai dari jenjang dasar, menengah, lanjut dan tinggi.
f.        Kursus singkat diperguruan tinggi atau lembaga pendidikan lainnya.
g.      Pembinaan internal oleh sekolah dilaksanakan oleh kepala sekolah dan guru-guru yang memiliki kewenangan membina, melalui rapat dinas, rotasi tugas mengajar, pemberian tugas-tugas internal tambahan, diskusi dengan rekan sejawat dan sejenisnya.
h.      Pendidikan lannjut juga merupakan alternatif bagi peningkatan kualifikasai dan kompetensi guru.
2.       Kegiatan selain pendidikan dan pelatihan
a.      Diskusi masalah-masalah pendidikan dilaksanakan secara berkala dengan topik diskusi sesuai dengan masalah yang dialami sekolah.
b.      Seminar. Pengikutsertaan guru dalam kegiatan seminar dan pembinaan berkelanjutan bagi peningkatan keprofesian guru.
c.       Workshop dilakukan untuk menghasilkan produk yang bermanfaat bagi pembelajaran, peningkatan kompetensi maupun pengembangan karirnya.
d.      Penelitian dapat dilakukan guru dalam bentuk penelitian tindakan kelas, penelitian eksperimen ataupun jenis yang lain dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran.
e.      Penulisan buku/bahan ajar. Bahan ajar yang ditulis guru dapat berbentuk diktat, buku pelajaran ataupun buku dalam bentuk bidang pendidikan.
f.        Pembuatan media pembelajaran. Media pembelajaran yang dibuat guru dapat berbentuk alat peraga, alat praktikum sederhana maupun bahan ajar elektronik atau animasi pembelajaran.
g.      Pembuatan karya teknologi/karya sini dapat berupa karya yang bermanfaat untuk masyarakat atau kegiatan pendidikan.
BAB VI
Peran dan Tugas Guru
A.   Peran Guru di Sekolah
a.   Guru sebagai Perancang
Tugas guru sebagai perancang yaitu menyusun kegiatan akademi atau kurikulum dan pembelajaran, menyusun kegiatan kesiswaan, menyusun kebutuhan sarana dan prasarana dan mengestimasi sumber-sumber pembiayaan operasional sekolah, serta menjain hubungan dengan orang tua, masyarakat, pemangku kepentingan dan instansi terkait. Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut ada beberapa hal yang harus diperhatikan guru, yaitu:
1)   Mengerti dan memahami visi, misi, dan tujuan sekolah atau madrasah.
2)   Mampu menganalisis data-data yang terkait masalah perubahan kurikulum, perkembangan siswa, kebutuhan sumber belajar dan pembelajaran, strategi pembelajaran, serta perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi.
3)   Mampu menyusun prioritas program sekolah secara terukur dan sistemis, seperti proses rekutmen siswa, masa orientasi siswa, proses pembelajaran, hingga proses evaluasi.
4)   Mampu mengembangkan program-program khusus yang bermanfaat bagi penciptaan inovasi sekolah, khususnya di bidang pendidikan dan pembelajaran.


b.  Guru sebagai Penggerak
Guru juga dikatakan sebagai penggerak, yaitu mobilisator yang mendorong dan menggerakkan sistem organisasi sekolah. Untuk mendorong dan menggerakkan sistem sekolah yang maju memang membutuhkan kemampuan brilian tersebut guna mengefektifkan kinerja sumber daya manusia secara maksimal dan berkelanjutan. Melalui cita-cita dan visi besar guru sebagai agen penggerak diharapkan mempunyai rasa tanggung jawab, rasa memiliki, serta rasa ingin memajukan lembaga sekolahnya sebagai tanda besar dalam mendedikasikan hidup mereka.
c.   Guru sebagai Evaluator
Guru menjalankan fungsi sebagai evaluator, yaitu melakukan evaluasi penilaian terhadap aktivitas yang telah dikerjakan dalam sistem sekolah. Seorang guru harus melakukan evaluasi baik ke dalam maupun ke luar sekolah, guna meningkatkan mutu pendidikan yang lebih.
Evaluasi ke dalam ((internal) ditujukan untuk melihat kembali tingkat keberhasilan dan kelemahan yang dihadapi sekolah, misalnya (1) visi, misi, tujuan dan sasaran, (2) kurikulum, (3) pendidik dan tenaga kependidikan, (4) dana, sarana dan prasarana, regulasi, organisasi, budaya kerjaatau belajar. Evaluasi ke luar di tujukan untuk melihat peluang dan tantangan yang dihadapi sekolah, misalnya (1) menjaga kepercayaan masyarakat, (2) memenuhi harapan para orang tua siswa,(3) memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan, (4) desain ulang program magang untuk menghadapi persaingan, (5) memerhatikan dampak iptek dan informasi, dan (6) pengaruh dari lingkungan sosial.

d.  Guru sbagai Motivator
Kata motivasi berasal dari kata motif, yang artinya daya penggerak yang ada di dalam diri seseorang untuk melakukan aktivitas-aktivitas tertentu demi tercapainya suatu tujuan.
Menurut McDonald seperti yang dkutip M. Sobry sutino (2009). Motivasi adalah perubahan energi dalam diri seseorang yang di tandai dengan munculnya perasaan dan didahului dengan tanggapan terhadap adanya tujuan. Dalam beberapa sumber dijelaskan bahwa motivasi ada dua, yaitu motivasi intrinsik dan motivasi ekstrinsik.
Motivasi intrinsik timbul dari dalam diri individu sendiri tanpa adanya dorongan dari orang lain, melainkan atas kemauan sendiri. Motivasi ekstrinsik timbul sebagai akibat pengaruh dari ndividu, apakah karena adanya ajakan, suruhan, atau paksaan dari orang lain sehingga dengan keadaan demikian siswa mau melakukan sesuatu atau belajar.
B.   Perluasan Peran Guru
Dimas depan peran guru akan menjadi sangat strategis, meski tidak selalu dapat ditafsirkan paling dominan dalam kerangka pembelajaran. Guru tidak lagi hanya sebatas bisa bekerja secara manual, melainkan sudah harus makin akrab dengan instrumen teknologi informasi dan komunikasi. Karenanya, guru masa depan harus mampu memainkan peran seperti berikut ini.
1.    Sebagai penasihat,
2.    Sebagai subjek yang memproduksi,
3.    Sebagai perencana,
4.    Sebagai inovator,
5.    Sebagai motivator,
6.    Sebagai pribadi yang mampu atau capable personal,
7.    Sebagai pengembang,
8.    Sebagai penghubung,
9.    Sebagai pemelihara.
Keberhasilan belajar siswa dipengaruhi olh banyak faktor yang berasal dari dalam dan luar siswa. Faktor luar misalnya, fasilitas belajar, cara mengajar guru, serta sistem pemberian umpan baik. Faktor dalam siswa mencakup kecerdasan, strategi belajar, motivasi, dan sebagainya. Menurut Mujtahid (2010) model kondisi motivasinal adalah perhatian, relevansi, kepercayaan diri, dan kepuasan.
C.    Tugas Guru
Tugas Guru Kelas
·         Menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan
·         Menyusun silabus pembelajaran
·         Menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran
·         Melaksanakan kegiatan pembelajaran
·         Menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran
·         Menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar
·         Menganalisis hasil penilaian pembelajaran
·         Melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayakan
·         Melaksanaka bimbbingan dan konseling dikelas
·         Menjadi pengawasa penilaian dan evaluasi
·         Membimbing guru pemula dalam program induksi
·         Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakulikuler
·         Melaksanakan pengembangan diri
·         Melaksanakan publikasi ilmiah
·         Membuat karya inovatif
Tugas Guru Mata Pelajaran
·         Menusun kurikulum pembelajaranpada satuan pendidikan
·         Menyusun silabus pembelajaran
·         Menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran
·         Melaksanakan kegiatan pembelajaran
·         Menilai dan mengevaluasi
·         Menganalisis hasil penilaian pembelajaran
·         Melaksanaan/perbaikan dan pengayaan
·         Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi
·         Membimbing guru pemula
·         Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakulikuler
·         Melaksanakan pengembangan diri
·         Melaksanakan publikasi ilmiah
·         Membuat karya inovatif.
Tugas guru bimbingan dan konseling
·         Menyusun kurikulum bimbingan dan konseling
·         Menyusun silabus
·         Menyusun satuan layanan
·         Melaksanakan bimbingan dan konseling per semester
·         Menyusun alat ukur/lembar kerja
·         Mengevauasi proses dan hasil
·         Menganalisis hasil
·         Melaksanakan pembelajaran/perbaikan tindak lanjut
·         Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi
·         Membimbing guru pemula
·         Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakulikuler
·         Melaksanakan pengembangan diri
·         Melaksanaka publikasi ilmiah
·         Membuat karya inovatif.










BAB VII
Profesionalisasi Bidang Keadministrasian Pendidikan
A.   Esensi Administrasi Pendidikan
Administrasi menurut bahasa Latin berasal dari kata ad + ministrare. Ad yang berarti intensif, sedangkan ministrare berarti melayani, membantu, dan memenuhi.
Westra dkk. (2007) dalam Ensiklopedi Administrasi mendefenisikan administrasi sebagai segenap rangkaian penataan terhadap pekerjaan pokok yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam kerja sama mencapai tujuan tertentu.
Menurut UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, Pasal 1 ayat (1) Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
B.   Administrasi atau Manajemen Pendidikan
manajemen berasal dari bahasa Latin, yaitu manus yang berarti tangan dan agere yang berarti melakukan, jika keduanya digabungkan menjadi managere yang artinya menangani. Defenisi Manajemen Pendidikan Dapat didefenisikan sebagai seni, ilmu mengelola sumber daya pendidikan untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Tujuan dan manfaat Administrasi Pendidikan
  1. Terwujudnya suasana belajar dan proses pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif, menyenangkan, dan bermakna (PAKEMB)
  2. Tertunjangnya kompetensi menejerial tenaga kependidikan
  3. Tercapainya tujuan pendidikan secara efektif dan efesien
  4. Terbekalinya tenaga kependidikan dengan teori tentang tugas dan proses anministrasi pendidikan
  5. Terciptanya perencanaan pendidikan yang merata, bermutu, relevan, dan aktual
  6. Meningkatkan citra positif pendidikan.
Faktor yang Mempengaruhi

C.    Dua Pendekatan
Tenaga kependidikan yang profesional dalam melaksanakan tugas-tugas keadministrasian pendidikan mampu mengakomodasikan dua pendekatan yaitu pendekatan fungsional yang merujuk pada proses kerja administrasi. Dan pendekatan substansial merujuk pada tugas-tugas administratif. Deskripsi mengenai pendekatan fungsional dan pendekatan substansial dari administrasi pendidikan disajikan berikut ini.
Pendekatan Fungsional
Sifat pekerjaan administrator sekolah adalah mengelola pekerjaan dengan dan melalui orang lain sejalan dengan fungsi organik administrasi. Mengikuti pemikiran Faloy yang dikutib Robbins, secara tradisional ada lima fungsi administrasi yaitu: merencanakan, mengorganisasikan, memerintah, mengkoordinasikan dan mengendalikan.
Merencanakan
Merencanakan merupakan aktivitas memilih dan menetapkan tujuan sekolah yang pencapaiannya dilakukan dengan menentukan strategi, kebijaksanaan, proyek, program, prosedur, metode, sistem, anggaran, dan standar yang dibutuhkan.
Handoko (2006) mengemukakan sembilan manfaat perencanaan yaitu: membantu administrasi untuk mnyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan lingkungan, membantu dalam kristalisasi persesuaian pada masalah-masalah utama, memungkinkan administrator memahami keseluruhan gambaran, membantu penempatan tanggung jawab lebih tepat, memberi cara pemberian perintah untuk beroperasi, memudahkan dalam melakukan koordinasi di antara pelbagai bagian organisasi, membuat tujuan lebih khusus, terperinci dan lebih mudah dipahami, meminimumkan pekerjaan yang tidak pasti, dan menghemat waktu, usaha dan dana.
Mengorganisasikan
Mengorganisasikan merupakan upaya untuk melengkapi rencana-rencana yang telah dibuat dengan susunan organisasi pelaksananya. Mengikuti pemikiran Hadari Nawawi (1992) pengorganisasian yang baik adalah: adanya kejelasan pembagian satuan kerja yang sesuai dengan kebutuhan, pengelompokan satuan kerja harus menggambarkan pembagian kerja, organisasi harus mengatur pelimpahan wewenang dan tanggung jawab, organisasi harus mencerminkan rentangan kontrol, organisasi harus mengandung kesatuan perindah, dan organisasi harus fleksibel.
Melaksanakan
Melaksanakan program merupakan usaha menggerakkan staf sekolah sedemikian rupa hingga mereka berkeinginan dan berusaha untuk mencapai tujuan sekolah, termasuk sasaran-sasarannya. Dalam kerangka ini, menjadi sangat esensial untuk memperhatikan bahwa guru dan staf sekolah akan termotivasi untuk mengerjakan sesuatu jika: mereka merasa yakin akan mampu mengerjakan pekerjaan secara baik, pekerjaan utama dan sekunder yang mereka lakukan tersebut diyakini akan memberikan manfaat bagi dirinya, mereka tidak sedang dibebani oleh masalah pribadi atau tugas lainnya yang lebih penting atau mendesak, tugas yang diembannya tersebut merupakan kepercayaan bagi guru dan staf sekolah, dan hubungan antar teman dalam organisasi sekolah tersebut harmonis.
Mengendalikan
Mengendalikan atau mengawasi merupakan fungsi administrasi yang tidak kalah pentingnya dibandingkan dengan merencanakan dan mengorganisasikan. Melalui fungsi pengendalian, administrator sebagai pemimpin dan manajer dapat menjalankan organisasi agar tetap berproses pada arah yang benar dan tidak membiarkan deviasi atau penyimangan yang terlalu jauh dari arah tujuan yang telah ditetapkan.
Mengkomunikasikan
Kemampuan berkomunikasi merupakan salah satu kompetensi yang harus dimiliki dan dikuasai oleh administrator sebagai pemimpin pendidikan dan manajer sekolah. Komunikasi adalah proses penyampaian pesan, pikiran, dan gagasan oleh supervisor pembeljaran melalui media dan teknik yang menimbulkan efek tertentu sehingga dapat mengubah sikap dan kepercayaan guru.
Mengawasi dan Mengendalikan
Pengawasan dan pengendalian dimaksud untuk mencegah deviasi. Pengawasan yang baik bersifat preventif. Pengendalian yang baik harus mampu mendorong aneka deviasi kembali pada rel tugas yang benar.
Melaporkan
Berikut disajikan beberapa petunjuk praktis penyusunan laporan.
1)      Buat sistematika atau garis-garis besar laporan.
2)      Buat draf batang tubuh laporan.
3)      Buat ringkasan eksklusif atau abstrak laporan.
4)      Buat draf tabel.
5)      Buat kata pengantar laporan.
6)      Buat daftar isi secara lengkap.
7)      Lakukan pengetikan laporan.
8)      Lengkapi daftar isi dengan halaman.
9)      Lengkapi laporan secara menyeluruh.
10)  Lakukan pengetikan akhir.
11)  Penjilidan laporan.
12)  Pengiriman laporan.
Pendekatan Substantif
Secara umum fungsi substansial administrasi pendidikan bidang garapan yakni sumberdaya mnusia, sumber belajar, sumber fasilitas dan dana. Secara rinsi, Thomas J. Sergiovani (2002) mengemukakan delapan bidang administrasi pendidikan mencakup:
·         Administrasi pengajaran dan pengembangan kurikulum
·         Administrasi kesiswaan
·         Hubungan sekolah dan masyarakat
·         Kepegawaian sekolah
·         Bangunan dan perlengkapan sekolah
·         Transportasi sekolah
·         Pengorganisasian dan penataan struktur, dan
·         Keuangan sekolah.
 










BAB VIII
KEPROFESIAN BIDANG KEKEPALASEKOLAHAN
A.   Fungsi Kepala Sekolah
Kepala sekolah memiliki fungsi yang berdimensi luas. Kepala sekolah dapat memerankan banyak fungsi, yang orangnya sama, tetapi topinya berbeda. Merujuk pada peraturan Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, kepala sekolah juga harus berjiwa wirausaha atau entrepreneur. Atas dasar itu, dalam kerangka menjalankan fungsinya, kepala sekolah harus memerankan diri dalam tatanan perilaku yang singkat EMASLIME, sebagai singkatan dari educator, manager, atministrator, super visor, leader, inovator, motivator, dan entrepreneur.
Kepala sekolah sebagai edukator berfungsi menciptakan iklim sekolah yang kondusif, memberikan nasehat kepada warga sekolah, memberikan mendorong guru dan tenaga kependidikan untuk berbuat serta melaksanakan model pembelajaran yang menarik.
Kepala sekolah sebagai manager  berfungsi mengoptimasi dan mengakses sumber daya sekolah untuk mewujudkan fisi, misi, dan mencapai tujuannya.Kepala sekolah juga perlu memiliki kemampuan dalam melaksanakan tugasnya dengan baik, yang di wujudkan dengan penyusunan program, mengorganisasikan personalia, memberdayakan guru dan tenaga kependidikan, serta mendayagunakan sumber daya sekolah secara unggul.
Kepala sekolah sebagai atministrator harus mampu merencanakan, mengorganisasikan, menata staf, melaksanakan, mengawasi, mengendalikan, mengefaluasi, dan melakukan tindak lanjut.
Kepala sekolah sebagai suporvisor, kepala sekolah mensuporvisi aneka tugas pokok dan fungsi yang di lakukan oleh guru dan seluruh staf.Tugas kepala sekolah sebagai suporvisor di wujudkan dalam kemampuannya menyusun dan melaksanakan program suporvisi pembelajaran serta memanfaatkan hasilnya.
Kepala sekolah sebagai leader harus mampu memberikan petunjuk dan pengawasan, meningkatkan kemauan dan kemampuan guru dan tenaga kependidikan membuka komunikasi dua arah dan mendelegasikan tugas.
Kepala sekolah sebagai inofator tindakan inofatif atministrator sekolah dilakukan dengan mongoptimalkan sumber daya yang di miliki atau dapat di peroleh dari lingkungan.Dalam rangka melakukan peranan dan fungsinya sebagai inovator, kepala sekolah perlu memiliki strategi yang tepat untuk menjalin hubungan yang harmonis dengan lingkungan, mencari gagasan baru, mengitegrasikan setiap kegiatan, memberikan teladan guru dan tenaga kependidikan dan mengembangkan model – model pembelajaran yang inovatif.
Kepala sekolah sebagai inovator memiliki strategi yang tepat untuk memberikan motivasi kepada guru dan staf untuk melakukan berbagai tugas dan fungsinya.Salahsatu upaya memotivasi adalah dengan memberi penghargaan kepada guru dan stafnya.
Kepala sekolah sebagai entrepreneur, untuk menjadi seorang wirausaha, administrator sekolah harus percaya diri atau memiliki kepercayaan, ketidaktergantungan, kepribadian mantap dan optimisme; berorientasikan tugas dan hasil atau kebutuhan atau haus akan prestasi, berorientasi laba atau hasil, tekun dan tabah, tekad, kerja keras, motivasi, energik, dan penuh inisiatif; pengambil resiko atau mampu mengambil dan mengelola resiko dan suka pada tantangan; kepemimpinan atau kemampuan memimpin dan dapat bergaul dengan orang lain; keorisinilan atau menggapai saran dan kritik, inovatif atua pembaru, kreatif, fleksibel, banyak sumber, dan serba bisa; dan berorientasi kemasa depan atau mengetahui banyak pandangan kedepan, dan persetif.
B.   Kepala Sekolah sebagai  Pejabat Formal
Kepala sekolah pada hakikatnya adalah pejabat formal. Oleh karena itu, pengangkatannya melalui suatu proses dan prosedur yang didasarkan atas peraturan yang berlaku. Secara sistem, jabatan kepala sekolah sebagai pejabat atau pemimpin formal dapat di uraikan melalui berbagai pendekatan yakni pengangkatan, pembinaan, tanggung jawab.
Persyaratan administrasi calon kepala sekolah meliputi: (1) usia maksimal, (2) pangkat, (3) masa kerja, (4) pengalaman, dan (5) berkedudukan sebagai tenaga fungsional guru. Persyaratan akademik antara lain latar belakang pendidikan formal dan pelatihan terakhir yang dimiliki oleh calon. Persyaratan kepribadian antara lain bebas dari perbuatan tercela dan loyal kepada Pancasila dan pemerintah.
Selama menduduki jabatan, kepala sekolah berhak atas: (1) gaji atas penghasilan dan pendapatan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku, (2) akses kedudukan dalam jenjang kepangkatan tertentu, (3) hak kenaikan gati atau kenaikan pangkat, (4) kesempatan untuk menduduki jabatan yang lebih tinggi, (5) memperoleh kesempatan untuk pengembangan diri, (6) penghargaan atau fasilitas, (7) dapat diberi teguran oleh atasannya karena sikap, perbuatan serta perilakunya yang dirasakan dapat menganggu tugas dan tanggung jawab sebagai kepala sekolah, dan (8) dapat dimutasikan atau diberhentikan dari jabatan kepala sekolah karena hal-hal tertentu.
Kepala sekolah mempunyai tugas dan tanggung jawab terhadapatasan. Karena itu kepala sekolah wajib: (1) loyal dan melaksanakan apa yang telah digariskan oleh atasan,(2) berkonsultasi atau memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugas yang menjadi tanggung jawabnya, dan (3) selalu memelihara hubungan yang bersifat hirarki antara kepala sekolah dan atasan.
C.    Kriteria Kepala Sekolah
Guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah harus memenuhi kriteria tertentu. Dengan kata lain, kepala sekolah merupakan guru yang mendapat tugas tambahan sebagai “kepala sekolah.” Kriteria tersebut berkaitan dengan kualifikasi, kompetensi, kepangkatan, masa kerja dan lain-lain.
D.   Kompetensi Kepala Sekolah
·      Kompetensi di bidang perencanaan
·      Kompetensi di bidang pengorganisasian
·      Kompetensi di bidang implementasi program
·      Kompetensi di bidang pengendalian program
·      Kompetensi di bidang pelaporan
·      Kompetensi memimpin sekolah
·      Kompetensi memberdayakan sumber daya sekolah
·      Kompetensi melakukan supervisi
·      Kompetensi menciptakan budaya dan iklim kerja yang kondusif
·      Kompetensi mengembangkan kreativitas, inovasi dan jiwa kewirausahaan
·      Kompetensi dan komunikasi dan kerjasama dalam pekerjaan
·      Memanfaatkan bahasa inggris dalam pekerjaan
·      Kompetensi memanfaatkan kemajuan IPTEK dalam pendidikan
·      Kompetensi memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
·      Kompetensi mengelola kurikulum dan program pembelajaran
·      Kompetensi mengelola guru dan tenaga kependidikan
·      Kompetensi mengelola kesiswaan
·      Kompetensi mengelola keuangan
·      Kompetensi mengelola sarana dan prasarana
·      Kompetensi mengelola hubungan antar sekolah-masyarakat
·      Kompetensi mengelola sistem informasi sekolah
·      Menguasai landasan pendidikan
·      Mengetahui tingkat perkembangan siswa
·      Mengetahui macam-macam pendekatan pembelajaran
·      Menguasai kebijakan pendidikan
·      Memahami program pembangunan pendidikan dan rencana strategi di bidang pendidikan
·      Memahami kebijakan pendidikan
·      Memahami konsep dan penerapan kepemimpinan pendidikan dalam tugas, peran dan fungsi kepala sekolah
·      Memahami konsep dan penerapan manajeman pendidikan dalam tugas, peran dan fungsi kepala sekolah
·      Memahami konsep dan penerapan manajemen berbasis sekolah
·      Memahami konsep dan penerapan manajemen srtategi di sekolah
·      Menerapkan konsep dan penerapan manajemen mutu sekolah
·      Kompetensi personal
·      Berjiwa pemimpin
·      Memiliki etos kerja yang tinggi dan pengendalian diri
·      Bersikap tebuka dan komitmen
·      Kompetensi sosial dan masyarakat

E.    Persyaratan Kepala Sekolah
Standar kualifikasi dan pengalaman
Kualifikasi Kepala sekolah/madrasah terdiri atas kualifikasi Umum dan kualifikasi Khusus.
F.    Peningkatan Mutu
Administrator sekolah yang profesional memiliki kapasitas untuk berubah. Inisiatif untuk meningkatan mutu pun, meniscayakan kapasitas yang kuat untuk itu. Kapasitas merupakan kombinasi antara aspek individu dengan aspek kelembagaan. Kombinasi itu akan menelorkan visi, struktur dan sumber-sumberyang mendukung reformasi pendidikan persekolahan.
Dilihat dari konteks pendidikanpersekolahan, ada enam strategi yang dapat diterapkan yaitu:
1.    Membangun komitmen untuk memberi porsi penganggaran yang lebih besar atau setidaknya secara nisbi memadai bagi keperluan penyelenggaraan pendidikan yang bersifat reformatif.
2.    Memberi peluang kepada kepala sekolah untuk secara diskresiatau keleluasaan lebih luas mengatur keuangan secara lebih besar, termasuk wewenang untuk menentukan sumber dan besarnya masukan tambahan dari luar sektor pemerintahan, dengan tidak memupus harapan siswa untuk bersekolah.
3.    Menautkan kompensasi terhadap guru dengan tujuan reformasi, atau dengan kata lain menerapkan sistem prestasi bagi guru kedalam skema reformasi pendidikan.
4.    Penerapan insentif kepala sekolah secara berbasis pada kinerjanya.
5.    Penereapan kaidah-kaidah akuntabilitas untuk setiap item pembelanjaan.
6.    Membangun prakarsa dana luncuran atau prakarsa yang menghasilkan sejumlah uang demi sustainabilitas reformasi pendidikan.
G.   Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
Kepala sekolah profesional memiliki kemampuan yang kuat dalam memberdayakan komite sekolah.kehadiran komite sekolah merupakan wujud nyata untuk mewadahi partisipasi masyarakat. Kepala sekolah sebagai administrator sangat berkepentingan dengan kehadiran komite sekolah, karena melaluia merekalah partisipasi masyarakat dapat dioptimasi.
Secara fugsional anggotan dewan pendidikan dan komite sekolah dapat secara riel dan leluasa memainkan kekuatan politisnya. Mereka harus menjadi bagian integral dari skema desain dan implementasi program-program pendidikan dengan cara memainkan politik pendidikan.
Komite sekolah/madrasah merupakan badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam meningkatkan mutu, pemerataan dan efisiensi pengelolaan pendidikan sekolah, maupunjalur pendidikan luar sekolah.


















BAB IX
KEPROFESIAN BIDANG KEPENGAWASAN SEKOLAH
A.   Jabatan Supervisor Sekolah
Dalam skema PP No. 74 Tahun 2008 Tentang Guru, Pengawas sekolah esesnsinya adalah guru, yaitu “guru dalam jabatan pengawas.” Karena itu pengawas sekolah adalah tenaga profesional, yaitu disamping sebagai guru profesional, ia harus menjadi pengawas sekolah yang profesional pula. Pengawas merupakan jabatan, sedangkan statusnya “tetap” sebagai guru.
Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas suatu pendidikan tetap diberi suatu tunjangan profesi guru apabila yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas sebagai pendidik yang: (1) berpengalaman sebagai guru sekurang-kurangnya pembimbing dan pelatihan profesional 8 tahun atau kepala sekolah sekurang-kurangnya 4 tahun; (2) memenuhi persyaratan akademik sebagai guru sesuai dengan peraturan perundang-undangan; (3) memiliki sertifikat pendidik; dan (4) melakukan tugas guru dan tugas pengawas.
B.   Tugas Pokok Pengawas Sekolah
Sebagai tenaga profesional,pengawas sekolah memiliki tugas yang cukup luas. Tugas-tugas pokok dan tanggung jawab pengawas sekolah adalah melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pendidikan di sekolah sesuai dengan penugasannya pada jenjang pendidikan anak usia dini formal sampai dengan sekolah menengah, serta meningkatkan kualitas proses belajar-mengajar/bimbingan dan hasil prestasi belajar/bimbingan siswa dalam rangka mencapai tujuan pendidikan.
C.    Fungsi Pengawas Sekolah
Menurut depdiknas(2006), supervisi akademik adalah fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pembinaan dan pengembangan kemampuan profesional guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran dan bimbingan sekolah.sasaran supervisi akademik antara lain membantu guru dalam: merencanakan kegiatan dalam pembelajaran/bimbingan; melaksanakan kegiatan pembelajaran/bimbingan; menilai proses dan hasil pembelajaran/bimbingan; memanfaatkan hasil penilaian untuk meningkatkan layanan pembelajaran/bimbingan; memberikan umpan balik secara tepat dan teratur dan terus menerus pada siswa; melayani siswa yang mengalami kesulitan dalam belajar; memberikan bimbingan belajar kepada siswa; menciptakan lingkungan belajar yang menyenangkan; mengembangkan dan memanfaatkan alat bantu dan media pembelajaran/bimbingan; memanfaatkan sumber-sumber belajar;  mengembangkan interaksi pembelajaran/bimbingan yang tepat dan berdaya guna; melakukan penelitian praktis bagi perbaikan pembelajaran/bimbingan; dan mengembangkan inovasi pembelajaran/bimbingan.
Supervisi manajerial adalah fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah yang mencakup: perencanaan; koordinasi; pelaksanaan; penilaian; pengembangan kompetensi SDM kependidikan dan sumber daya lainnya.
D.   Kewenangan Pengawas Sekolah
Beberapa kewenangan yang ada pada pengawas adalah kewenangan untuk:
1.      Bersama kepala sekolah dan guru yang dibinanya, menentukan program peningkatan mutu pendidikan.
2.      Menyusun program kerja/agenda kerja kepengawasan kepada sekolah binaannya dan membicarakannya dengan kepala sekolah dan guru pada sekolah yang bersangkutan.
3.      Menentukan metode kerja untuk pencapaian hasil optimal berdasarkan program kerja  yang telah disusun.
4.      Menetapkan kinerja sekolah, kepala sekolah dan guru serta tenaga kependidikan guna pengingkatan kualitas diri dan pelayanan pengawas.
E.    Kompetensi Pengawas Sekolah
Secara akademik, kompetensi pengawas sekolah dikelompokkan kedalam tiga komponen, yaitu: (1) komponen kompetensi profesional(terdiri dari subkomponen kompetensi pengawas sekkolah, kompetensi wawasan pendidikan, kompetensi akademik/vokasional dan kompetensi pengembangan profesi); (2) komponen kompetensi personal; (3) komponen kompetensi sosial.










BAB X
PROFESI SUPERVISOR DAN SUPERVISI PEMBELAJARAN
A.   Definisi Supervisi
Secara etimologi istilah supervisi berasal dari bahasa inggris “supervision” yang berarti pengawasan. Pelaku atau pelaksananya disebut supervisordan orang yang disupervisi disebut subjek supervisi atau supervisee. Secara morfologis supervisi terdiri dari dua kata yaitu super(atas) dan vision(perhatian, lihat, tilik, amati atau awas).
Supervisi adalah proses kerja supervisor dalam mediagnosis, menentukan fokus, melakukan bimbingan profesianal, dan  menilai pengingkatan profesionalitas guru dalam melaksanakan proses pembelajaran, baik secara individual maupun kolektif.
B.   Supervisi Bukan Inspeksi
Inspeksi di ambil dari bahasa belanda, yaitu inspectie. Istilah ini bermakna melihat, memeriksa, menilik,bahkan mengintrogasi untuk mencari kesalahan subjek yang diinspeksi. Subjek yang melakukan tindakan inspeksi atau yang menginspeksi disebut inspektur. Kegiatan dominan yang dilakukan inspektur yaitu, pengarahan, pelatihan, berbicara-langsung, pemeriksaan, pengoreksian, penimbangan, pengarahan, memimpin, pendemonstrasi.
C.    Tujuan Supervisi
Tujuan utama supervisi pembelajaran adalah meningkatkan mutu proses dan hasil belajar sisiwa. Secara khusus tujuan supervisi pembelajaran yaitu, meningkatkan mutu kinerja guru, meningkatkan keefektifan implementasi kurikulum secara efektif dan efisien bagi kemajuan siswa dan generasi yang akan datang, meningkatkan keefektifan dan keefesienan sarana dan prasarana yang ada untuk dikelola dan dimanfaatkan dengan baik, sehingga mampu mengoptimalkan keberhasilan siswa, meningkatkan kualitas pengelolaan sekolah khusunya dalam mendukung terciptanya suasana kerja yang optimal untuk kemudian siswa dapat mencapai prestasi belajar sesuai yang diharapkan, meningkatkan kualitas situasi umum sekolah sehingga trcipta situasi yang tenang dan tentram serta kondusif yang akan meningkatkan kualitas pembelajaran yang menunjukkan keberhasilan lulusan.
D.   Fungsi Supervisi dan Supervisor
Supervisi pembelajaran bersifat multifungsi, yaitu meningkatkan mutu proses dan hasil pembelajaran, mendorong dan mengoptimasiunsur-unsur yang terkait dengan proses pembelajaran, berfungsi membina dan memimpin.
Fungsi supervisor, yaitu sebagai prantara menyampaikan minat siwa, orangtua, dan program sekolah kepada pemerintah dan badan-badan kompeten lainnya; memantau penggunaan dan hasil-hasil sumber belajar; merencanakan program pendidikan untuk generasi selanjutnya; mengembangkan program baru untuk jabatan baru yang diperkirakan dapat muncul; mengintegrasikan program yang diajukan pemerintah, ekonomi, perdagangan, dan industri; menilai dan meningkatkan atas makna gaya hidup; memilih inovasi yang konsisten untuk masa depan.
E.    Peranan Supervisor Pembelajaran
Menurut Olivia(1984), peran supervisor pembelajaran ada empat, yaitu sebagai koordinator, sebagai konsultan, sebagai pemimpin kelompok, dan sebagai evaluator. Untuk melakukan peran tersebut, supervisor harus memiliki beberapa kompetensi dan kemampuan pokok, baik kompetensi proses maupun kompetensi substantif.
F.    Tugas Pokok Supervisor Pembelajaran
Ada empat tugas utama pengawas sekolah, yaitu merencanakan penilaian yang dilengkapi dengan instrumennya; melaksanakan penilaian sesuai dengan kaidah-kaidah penilaian; mengolah hasil penilaian dengan teknik-teknik pengolahan ilmiah; memanfaatkan hasil penilaian untuk berbagai keperluan.
G.   Prinsip-prinsip Supervisi
Prinsip-prinsip supervisi yaitu, objektif; transparan; akuntabel; berkelanjutan; aplikatif; keyakinan; realistik; utilitas; pendukungan; jejaring; kolaboratif; dan dapat diuji.
H.   Tipe-tipe Supervisi Pembelajaran
·         Supervisi sebagai Inspeksi
·         Supervisi yang Laisses Fair
·         Supervisi yang Coersive
·         Supervisi yang bertipe Training dan Guidance
·         Supervisi Demokratis
I.      Teknik Supervisi
Sahertian dan Mataheru membagi teknik supervisi yang bersifat Individual dan bersifat Kelompok. Teknik supervisi yang bersifat individual antara lain kunjungan kelas, observasi kelas, percakapan pribadi, saling mengunjungi kelas, dan menilai diri sendiri. Teknik supervisi yang bersifat kelompok antara lain diskusi panel, laboratorium kurikulum, pembaca terbimbing, demonstrasi mengajar, perpustakaan profesional, buletin supervisi, pertemuan atau rapat guru, organisasi profesi guru, kelompok kerja, musyawarah kerja, forum bersama.
















BAB XI
PROFESI SUPERVISOR KLINIS UNTUK PERBAIKAN PEMBELAJARAN
A.   Definisi Supervisi Klinis
Supervisi klinis adalah bantuan profesional oleh kesejawatan oleh supervisor kepada guru yang mengalami masalah dalam pembelajaran agar yang bersangkutan dapat mengatasi masalahnya dengan menempuh langkah yang sistematis, dimulai dari tahap perencanaan, pengamatan prilaku guru mengajar, analisis prilaku, dan tindak lanjut.
B.   Ciri-ciri Supervisi Klinis
1.      Bimbingan supervisor pengajaran kepada guru bersifat hubungan pembantuan, bukan hubungan perintah atau instruksi.
2.      Instrumen supervisi klinis dikembangkan dan disepakati bersama antara guru dan supervisor.
3.      Umpan balik atau balikan diberikan dengan segera dan bersifat objektif.
4.      Guru hendaknya dapat menganalisis penampilannya.
5.      Supervisor dapat digunakan untuk membentuk atau penignkatan dan perbaikan keterampilan belajar.
C.    Prinsip-prinsip Supervisi Klinis
1.      Hubungan supervisor dengan guru didasari semangat kolegialitas yang taat asas.
2.      Menumbuhkembangkan posisi guru, mulai dari tidak profesional sampai profesional sungguhan.
3.      Hubungan supervisor dengan guru dilakukan secara objektif, transparan dan akuntabel.
4.      Hubungan supervisor dengan guru bersifat interaktif, terbuka, objektif dan tidak bersifat menyalahkan.
5.      Pelaksanaan keputusan atau tindak perbaikan ditetapkan atas kesepakatan bersama
D.   Model-model Supervisi Klinis
·         Model Pengembangan
·         Model Terpadu
·         Model Orientasi Spesifik
E.    Komunikasi Klinis
·         Evaluasi-Deskripsi
·         Penguasaan-Permasalahan
·         Manipulasi-Spontanitas
·         Tidak memperhatikan-memperhatikan
·         Bersikap super-Menyamakan diri
·         Kaku-Luwes



BAB XII
KEPROFESIAN BIDANG BIMBINGAN KONSELING
A.   Urgensi Pelayanan Guru Bimbingan Konseling
Persyaratan guru BK yang profesional sama dengan guru pada umumnya, yaitu berkualifikasi sarjana dan memiliki sertifikat pendidik.perbedaannya hanya pada penguasaan substansi.karenanya mereka harus merupakan tenaga profesional dibidangnya. Jika tidak, malah menimbulkan masalah baru.mereka juga menfasilitasi siswa dalam rangka pengembangan prilaku, berdaya sesuai lingkungan, dan meniti karir masa depan secara baik.
B.   Pengawas Bimbingan Konseling
Pengawas BK memiliki lingkup kerja yang cukup luas. Merujuk pada acuan yang dibuat Depdiknas(2009), lingkup kerja pengawas BK untuk melaksanakan tugas pokok, yaitu ekuivalensi kegiatan kerja pengawas BK terhadap 24 jam tatap mukamenggunakan pendekatan jumlah guru yang dibina di saut atau beberapa sekolah pada jenjang pendidikan yang sama atau jenjang pendidikan yang berbeda. Kemudian jumlah guru yang harus dibina untuk pengawas BK paling sedikit 40 guru dan yang paling banyak 60 guru BK.
C.    Penyusunan Prrogram
·         Setiap pengawas BK, baik secara kelompok maupun secara perorangan, wajib menyusun rencana program pengawasan.
·         Program pengawasan terdiri atas substansi dan periode waktu. Dengan demikian, program ini harus menggambarkan satuan waktu, yaitu semesteran atau tahunan serta lingkup kerjanya.
·         Program disusun secara rapi, dibukukan, dan menjadi pegangan bersama pengawas BK dan guru yang dibinanya.
D.   Pelaksanaan Program
·         Pelaksanaan penilaian pengawasan BK dimaksudkan untuk menilai kinerja guru dalam merencanakan,melaksanakan, dan menilai proses pembimbingan.
·         Semua kegiatan tercatat rapi dan didokumentasikan dengan baik.










BAB XIII
KEPROFESIAN BIDANG KETATALAKSANAAN PENDIDIKAN
A.   Fungsi Tatalaksana Sekolah
Staf tatalaksana sekolah harus mampu memberikan dukungan secara efektif dan efisien, terutama berkaitan dengan tugas mereka sebagai: pelaksana urusan persuratan dan pengarsipan; pelaksana urusan kepegawaian; pelaksana urusan keuangan atau pembiaya sekolah; pelaksana kurikulum dan pembelajaran; pelaksana urusan kesiswaan; pelaksana urusan sarana dan prasarana; pelaksana hubungan sekolah dengan masyarakat.
B.   Standar Kompetensi Tatalaksana
·         Kompetensi kepribadian
·         Kompetensi sosial
·         Kompetensi manajerial
C.    Mengurusi Ruang
·         Ruang Kelas
·         Ruang Praktik/Laboratorium
·         Ruang Kantor
·         Ruang Perpustakaan

BAB XIV
TUGAS KEPROFESIAN UNTUK IMPLEMENTASI KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
A.   Definisi
Kurikulum merupakan seperangkat rencana yang memuat tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan tertentu.
B.   Komponen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
·         Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan
·         Struktur danmuatan kurikulum tingkat satuan pendidikan
·         Mata pelajaran
·         Muatan lokal
·         Kegiatan pengembangan diri
·         Pengaturan beban belajar
·         Ketuntasan belajar
·         Kenaikan kelas dan kelulusan
·         Penjurusan
·         Pendidikan kecakapan hidup
·         Kalender pendidikan

C.    Pengembangan Silabus
Prinsip pengembangan silabus:
·         Ilmiah
·         Relevan
·         Sistematis
·         Konsisten
·         Memadai
·         Aktual dan Kontekstual
·         Fleksibel
·         Menyeluruh

Komentar

  1. Cari TiketPesawat Online Super Cepat dan murah??
    http://selltiket.com
    Booking di SELLTIKET.COM aja!!!
    CEPAT,….TEPAT,….DAN HARGA TERJANGKAU!!!

    Ingin usaha menjadi agen tiket pesawat??
    Yang memiliki potensi penghasilan tanpa batas.
    Bergabung segera di http://agenselltiket.com

    INFO LEBIH LANJUT HUBUNGI :
    No handphone :085365566333
    PIN : 5A298D36

    Segera Mendaftar Sebelum Terlambat. !!!

    BalasHapus
  2. Sangat membantu kak, kalo boleh tau ini referensinya dari buku apa kak?

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

25 FAKTA FIVE MINUTES

STRUKTURAL GENETIK