Meresume Profesi Pendidikan
BAB I
Esensi dan Ranah
Profesi Kependidikan
A.
Rahan Profesi Kependidikan
Profesi kependidikan terdiri dari dua ranah, yaitu profesi
pendidik dan profesi tenaga kependidikan. Pendidik dengan derajat
profesionalitas tingkat tinggi sekalipun nyaris tidak berdaya dalam bekerja,
tanpa dukungan tenaga kependidikan. Sebaliknya, tenaga kependidikan yang
profesional sekali pun tidak bisa berbuat apa-apa, tanpa dukungan guru yang
profesional sebagai aktor langsung di dalam dan di luar kelas, termasuk
laboratorium sekolah.
Tenaga kependidikan
adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menjunjung
penyelenggaraan pendidikan. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang
berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor,
instruktur, fasilitator dan sebutn lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta
berpartisifasi dalam menyelenggarakan pendidikan. Dengan lahirnya UU No. 14
Tahun 2005 tentang “Guru dan Dosen”, guru yang tadinya masuk rumpun “pendidik”,
kini telah memiliki definisi sendiri. Secara lebih luas Tena ga Kependidikan
yang dimaksudkan di sini adalah sebagaimana termaktub UU No. 20 Tahun 2003
tentang sisdiknas, yaitu sebagai berikut:
1. Tenaga kependidikan terdiri atas
tenaga pendidik, pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti dan
pengembang di bidang pendidikan, pustakawan, laboran, teknisi sumber belajar,
dan penguji.
2. Tenaga pendidik terdiri atas
pembimbing, pengajar, dan pelatih.
3. Pengelola satuan pendidikan terdiri
atas kepala sekolah, direktur, ketua, rektor, dan pimpinan satuan pendidikan
luar sekolah.
Tenaga
kependidikan sesungguhnya termasuk tenaga administratif bidang pendidikan
dimana mereka berfungsi sebagai subjek yang menjalankan califungsi mendukung
pelaksanaan pendidikan. Dengan demikian, secara umum tenaga pendidikan itu
dapat dibedakan menjadi empat kategori yaitu:
1) Tenaga pendidik, terdiri atas
pembimbing, penguji, pengajar, dan pelatih.
2) Tenaga fungsional kependidikan,
terdiri atas penilik, pengawas, peneliti, dan pengembangan di bidang
kependidikan, dan pustakawan.
3) Tenaga teknis kependidikan, terdiri
atas laboran dan teknisi sumber belajar.
4) Tenaga pengelola satuan pendidikan,
terdiri atas kepala sekolah, direktur, rektor. Ketua, dan satuan pendidikan
luar sekolah.
5) Tenaga lain yang mengurusi
masalah-masalah manajerial atau administratif pendidikan.
Pendidik mempunyai tugas
dan tanggung jawab sebagai berikut:
1. Guru bertugas dan bertanggung jawab
sebagai pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, pendidikan menengah.
2. Dosen bertanggung jawab sebagai
pendidik profesional dan ilmuan dengan tugas utama mentranformasikan,
mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
3. Konselor bertugas dan bertanggung
jawab memberikan layanan konseling kepada peserta didik di satuan pendidikan
pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
4. Pamong belajar bertugas dan
bertanggung jawab menyuluh, membimbing, mengajar, melatih peserta didik dan
mengembangkan: model program pembelajaran, alat pembelajaran dan pengelola
pembelajaran pada jalur pendidikan nonformal.
5. Pamong bertugas dan bertanggung jawab
membimbing dan melatih anak usia dini pada kelompok bermain, penitipan anak dan
bentuk lain yang sejenis.
6. Widayaiswara bertugas dan bertanggung
jawab mendidik, mengajar dan melatih peserta didik pada program pendidikan dan
pelatih perjabatan dan/atau dalam jabatan yang diselenggarakan oleh pemerintah
dan/atau pemerintah daerah.
7. Tutor bertugas dan bertanggung jawab memberi
bantuan belajar kepada peserta didik dalam proses pembelajaran jarak jauh
dan/atau pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan jalur formal dan
nonformal.
8. Instruktur bertugas dan bertanggung
jawab memberikan pelatihan teknis kepada peserta didik pada kursus daatau
pelatihan; dan
9. Fasilitator bertugas dan bertanggung
jawab memberikan pelayangn pembelajaran pada lembaga pendidikan dan pelatihan.
B.
Guru dan Tenaga Kependidikan
Profesional
Jika guru memiliki derajat
profesionalitas tertentu yang tercermin dan kompetensi, kemahiran, kecakapan,
atau keterampilan yang memenuhi standar mutu atau norma etika tertentu.
Definisi guru tidak termuat dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (sisdiknas), dimana di dalam UU profesi guru dimasukkan ke
dalam rumpun pendidik.
Sesungguhnya guru dan pendidik
merupakan dua hal yang bisa berbeda maknanya. Kata pendidik (Bahasa Indonesia)
merupakan padanan dari kata educator (Bahasa Inggris). Di dalam kamus webster
kata educator berarti educationist atau educationalist yang padanannya dalam
bahasa Indonesia adalah pendidik, spesialis di bidang pendidikan, atau ahli
pendidikan. Kata guru (Bahasa Indonesia) merupakan padanan dari kata teacher
(Bahasa Inggris). Di dalam kamus webster, kata teacher bermakna sebagai “the
person who teach, especially in school” atau guru adalah seseorang yang
mengajar khususnya disekolah.
Guru mempunyai kedudukan sebagai
tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan
pendidikan anak usia dini. Kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi
untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi
untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional yang bertujuan untuk melaksanakan sistem
pendidikan nasional yang mewujudkan tujuan kependidikan nasional, yaitu
berkembangnya potensi peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
C.
Profesi dan Prinsip-prinsip
Profesionalitas
Howard
M. Vollmer dan Donald L. Mills (1966) mengatakan bahwa profesi adlah
sebuahjabatan yang memerlukan kemampuan intelektual khusus, yang diperoleh
melaluikegiatan belajar dan pelatihan yang bertujuan untuk menguasai
keterampilan atau keahlian dalam melayani atau memberikan advis pada orang lain
dengan memperoleh upah atau gaji dalm jumlah tertentu.
Djojonegoro
(1998) menyatakan bahwa profesionalisme dalam suatu jabatan ditentukan oleh
tiga faktor penting. Ketiga faktor tersebut disajikan berikut ini.
1. Memiliki keahlian khusus yang
dipersiapkan oleh program pendidikan keahlian atau spesialis.
2. Kemampuan untuk memperbaiki kemampuan
(keterampilan dan keahlian khusus yang dikuasai).
3. Penghasilan yang memadai sebagai
imbalan terhadap keahlian khusus yang dimilikinya.
Conny R. Semiawan mengemukakan bahwa
kompetensi guru memiliki tiga kriteria yang terdiri dari:
1. Knowledge criteria, yakni kemampuan
intelektual yang dimiliki seorang guru
2. Performance criteria adalah kemampuan
guru yang berkaitan pelbagai keterampilan dan perilaku
3. Product criteria, yakni kemampuan
guru dalam mengukur kemampuan dan kemajuan siswa setelah mengikuti proses
belajar-mengajar.
Di dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen disebutkan bahwa prinsip-prinsip profesi guru adalah sebagai
berikut.
1. Memiliki bakat, minat, panggilan
jiwa, dan idealisme;
2. Memiliki komitmen untuk meningkatkan
mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
3. Memiliki kualifikasi akademi dan
latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
4. Memiliki kompetensi yang diperlukan
sesuai dengan bidang tugas;
5. Memiliki tanggung jawab atas
pelaksanaan tugas keprofesionalan;
6. Memperoleh penghasilan yang dtentukan
sesuai dengan prestasi kerja;
7. Memiliki kesempatan kerja untuk
mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang
hayat;
8. Memiliki jaminan perlindungan hukum
dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
9. Memiliki organisasi profesi yang mempunyai
kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
BAB II
Pendekatan Pelembagaan Profesi
A.
Pengantar
Menurut R.D. Lansbury dalam
profesionals and management (1978), dalam konteks profesionalisasi istilah
profesi dapat dijelaskan dengan tiga pendekatan (approach), yaitu pendekatan
karakteristik, pendekatan institusional, pendekatan legalistik.
B.
Pendekatan Karakteristik
Pendekatan karakteristik (the trait
approach) memandang bahwa profesi mempunyai seperangkat elemen inti yang
membedakan dengan pekerjaan lainnya. Hasil studi beberapa ahli mengenai
sifat-sifat atau karakteristik-karakteristik profesi itu menghasilkan
kesimpulan seperti berikut ini:
1. Kemampuan intelektual yang diperoleh
dati prndidikan.
2. Memiliki pengetahuan spesialis.
3. Memiliki pengetahuan praktis yang
dapat digunakan langsung oleh orang lain atau klien.
4. Memiliki teknik kerja yang dapat
dikomunikasikan atau communicable.
5. Memiliki kapasitas mengorganisasikan
kerja secara mandiri atau self-organization.
6. Mementingkan kepentingan orang lain
(altruism).
7. Memiliki kode etik.
8. Memiliki sanksi dan tanggung jawab
komunita.
9. Mempunyai sistem upah.
10. Budaya profesional.
C.Pendekatan
Institusional
Pendekatan
Institusional (the institutional approach) memandang profesi dari segi proses
institusional atau perkembangan asosiasional. Caplow (1975) mengemukakan lima
tahap memprofesionalkan suatu pekerjaan.
1.
Menetapkan
perkumpulan profesi.
2.
Mengubah
dan menetapkan pekerjaan itu menjadi suatu kebutuhan.
3.
Menetapkan
dan mengembangkan kode etik.
4.
Melancarkan
agitasi untuk memperoleh dukungan masyarakat.
5.
Secara
bersama mengembangkan fasilitas latihan.
Tahap-tahap untuk memprofesionalkan
suatu pekerjaan di atas, tidak mutlak dilakukan secara rijid. Artinya, tidak
mutlak harus “menetapkan pekerjaan terlebih” dahulu, melainkan dapat diawali
dengan mendirikan sekolah-sekolah atau universitas sebagai wahana pendidikan.
D. Pendekatan Legalistik
Pendekatan legalisti (the legalistic
approach) yaitu pendekatan yang menekankan adanya pengakuan atas suatu profesi
oleh negara atau pemerintah. Menurut Friedman (1976), pengakuan atas suatu
pekerjaan menjadi profesi sungguhan
dapat ditempuh melalui tiga tahap, yaitu:
1.
Registrasi
(registrasion)
2.
Sertifikasi
(certification)
3.
Lisensi
(licensing).
BAB III
Ranah Pengembangan Keprofesian Guru
A.
Pengantar
Kesadaran untuk menghindarkan guru
dan tenaga kependidikan yang profesional sebagai sumber daya utama pencerdas
bangsa, barang kali sama tuanya dengan sejarah peradaban pendidikan. Khusus
untuk guru, dilihat dari dimensi sifat dan substansinya, setidaknya ada empat
ranah (taxonomy) yang tersedia untuk mewujudkan guru yang benar-benar
profesional.
Keempat ranah yang dimaksud disajikan
berikut ini:
1.
Penyediaan
guru berbasis perguruan tinggi.
2.
Induksi
guru pemula berbasis sekolah.
3.
Profesionalisasi
guru berbasis prakarsa institusi.
4.
Profesionalisasi
guru berbasis individu.
B.
Penyediaan Guru
Guru harus memliki kualifikasi
akademik sekurang –kurangnya S1/D-IV dan bersertifikat pendidik. Jika seorang
guru telah memliki keduanya, statusnya telah diakui oleh pemerintah sebagai
guru profesional. UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen maupun PP No. 74
tentang Guru, telah mengamanatkan bahwa ke depan, hanya yang berkualifikasi
S1/D-IV bidang kependidikan dan nonkependidikan yang memenuhi syarat sebagai
guru. Pad sisi lain, dua produk hukum ini menggariskan bahwa peserta pendidikan
profesi ditetapkan oleh menteri yang
sangat mungkin didasari atas kuota kebutuhan formasi.
Beberapa amanat penting yang dapat
disadap dari dua produk hukum in.
Pertama, calon peserta pendidikan
rofesi berkualifikasi S1/D-IV.
Kedua, sertifikat pendidik bagi guru
diperoleh melalui program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh
perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidika yang
terakreditasi.
Ketiga, sertifikasi pendidik bagi
calon guru harus dilakukan secra objektif,transparan, dan akuntabel.
Keempat, jumlah peserta didik program
pendidikan profesi setiap tahun ditetapkan oleh mentri.
Kelima program pendidikan profesi
diakhiri dengan ujian kompetensi pendidik.
Keenam, uji kompetensi pendidik
dilakukan melalui ujian tertulis dan ujian kinerja sesuai dengan standar
kompetensi.
Ketujuh, ujian tertulis dilakukan
secara komperhensip yang mencakup penguasaan: (1) wawasan atau landasan
kependidikan, pemahaman terhadap peserta didik, pengembangan kurikulum atau
silabus, perencanaan pembelajaran, dan evaluasi hasil belajar, (2) materi
pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi mata pelajaran,
kelompok mata pelajaran, dan/atau program yang diampunya; dan (3) konsep-konsep
disiplin ilmu, teknologi, dan seni yang secara konseptual menangani materi
pelajaran, kelompok mata pelajaran, dan/atau program yang diampunya.
Kedelapan, ujian kinerja dilaksanakan
secara holistik dalam bentuk ujian praktik pembelajaran yang mencerminkan
penguasaan kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial pada
satuan pendidikan yang relevan.
C.
Induksi Guru Pemula
Lahirnya UU No. 14 Tahun 2005 dan PP
No. 74 Tahun 2008 hanya lulusan S1/D-IV yang memiliki sertifikat pendidiklah
yang akan direkrut menjadi guru. Program induksi merupakan masa transisi bagi
guru pemula (beginning techer) terhitung mulai dia pertama kali menginjakkan
kaki di sekolah atau satuan pendidikan hingga benar-benar layak dilepas untuk
menjalankan tugas pendidikan dan pembelajaran secara mandiri.
D.
Profesionalisasi Guru Berbasis
Lembaga
Tujuan
dan sasaran pendidikan dan pelatihan guru
ditetapkan dengan mencerminkan kondisi yang diinginkan, sekaligus
menjadi ukuran keberhasilan program itu. Perumusan tujuan dan sasaran ini akan
menjadi acuan dalam menentukan substansi dan pelaksanaan program, dengan titik
tekan pada upaya memenuhi kebutuhan guru dan satuan pendidikan secara nyata.
Pendidikan,
pelatihan, dan pengembangan merupakan proses yang di tempuh oleh guru pada saat
menjalani tugas-tugas kedinasan. Kegiatan ini diorganisasikan secara beragam
dan berspektrum luas dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi, keterampilan,
sikap, pemahaman, dan performansi yang dibutuhkan oleh guru saat ini dan di
masa datang.
E.
Profesionalisasi Guru Berbasis Individu
Guru profesional adalah mereka yang
memiliki kemandirian tinggi ketika berhadapan birokrasi pendidikan dan
pusat-pusat kekuasaan lainnya. Guru profesional pun memiliki daya juang dan
energi untuk mereduksi secara kuat menculnya kuasa birokrasi kependidikan,
kepala sekolah, dan pengawas sekolah atas hak dan kewajiban. Merekapun bebas
berfiliasi ke dalam organisasi sebagai wahana perjuangan, pengembangan profesi,
dan penegakan independensi sebagi “pekerja” yang memiliki atasan langsung.
Dengan demikian, dari sisi kepribadian untuk tumbuh menjalani profesionalisasi,
ciri-ciri umum gru profesional adalah
·
Melakukan
profesionalisasi-diri
·
Memotivasi-diri
·
Memiliki
disiplin-diri
·
Mengevaluasi-diri
·
Memiliki
kesadaran-diri
·
Melakukan
pengembangan-diri
·
Menjadi
pembelajaran
·
Melakukan
hubungan-efektif
·
Berempati
tinggi
·
Taat
asas pada kode etik.
Guru profesional memiliki arena
khusus untuk berbagai minat, tujuan, dan nilai-nilai profesional serta
kemanusiaan mereka. Guru profesional memiliki kemampuan melakukan profesionalisasi
secara terus-menerus, memotivasi-diri, mendisiplinkan dan meregulasi diri,
mengevaluasi-diri, kesadaran-diri, mengembangkan-diri, berempati, menjalani
hubungan yang efektif. Guru profesional pun adalah pembelajar sejati dan
menjunjung tinggi kode etik dalam bekerja.
BAB IV
Pengembangan Profesi dan Karir
A.
Alasan Esensial
Alasan esensial lain diperlukan
pembinaan dan pengembangan guru adalah karakteristik tugas yang terus
berkembang seirama dengan perkembangan Ipteks, disambing reformasi internal
pendidikan itu sendiri. Secara umum kegiatan ini dibedakan menjadi dua jenis,
yaitu metode-metode praktis (on-the-jobtraining and development) dan
teknik-teknik presentasi atau metode-metode simulasi (off-the-job-training and
development).
Metode-metode praktis terdiri dari
pelatihan instruksi pekerjaan, magang, instruksi pekerjaan, magang, intersip,
asistensip atau panugasan sementara, rotasi jabatan, perencanaan karir pribadi,
pelatihan eksekutif, asisten kepenyeliaan(pengarahan, konseling, dan monitoring).
B.
Fokus Pengembangan
Pembinaan dan pengembangan profesi
guru dimaksud dilakukan melalui jabatan fungsional. Dengan demikian, fokus P3KG
terkait dengan empat kompetensi utama yang harus dimilikinya.
·
pertama,
kompetensi pedagogik. Kompetensi ini terdiri dari lima subkompetensi yaitu:
memahami peserta didik secara mendalam, merancang pembelajaran, termasuk
memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran, melaksanakan
pembelajaran, merancang dan mengevaluasi pembelajaran, dan mengembangkan peserta
didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya.
·
Kedua,
kompetensi kepribadian. Kompetensi ini terdiri dari lima subkompetensi yatu:
kepribadian yang mantab dan stabil, dewasa, arif, berwibawa dan berakhlak
mulia.
·
Ketiga,
kompetensi sosial. Kompetensi ini memiliki tiga subranah. Pertama, mampu
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik. Kedua, mampu
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga
kependidikan. Ketiga, mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan
orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
·
Keempat,
kompetensi profesional. Kompetensi ini terdiri dari dua ranah sub kompetensi.
Pertama, menguasai substansi keilmuan yang terkait bidang studi, memahami
struktur, konsep dan metode keilmuan, memahami konsep antar mata pelajaran
terkait, dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
Kedua, menguasai struktur dan metode keilmuan memiliki indikator esensial
menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam
pengetahuan/materi bidang studi.
C.
Kesamaan Hak atas Pengembangan
Semua guru dan tenaga kependidikan
memiliki hak yang sama untuk mengkuti kegiatan pembinaan dan profesi. Kebutuhan
guru akan program pembinaan dan pengembangan pengembangan profesi beragam
sifatnya. Kebutuhan dimaksud dikelompokkan ke dalam lima kategori, yaitu:
pemahaman tentang konteks pembelajaran, penguatan penguasaan materi,
pengembangan metode mengajar, inovasi pembelajaran, dan pengamalan tentang
teori-teori terkini. Dilihat dari sisi guru secara individu, mereka yang akan
mengikuti kegiatan pembinaan dan pengembangan ini dikelompokan menjadi empat
kategori.
Pertama, guru yang memerlukan promosi kenaikan jabatan
dan fungsional.
Kedua, guru yang belum mencapai standar kinerja
berdasarkan penilaian kinerja (underperformance teachers).
Ketiga, guru yang bermasalah terutama dilihat dari
dimensi sosial, moral, dan kepribadian.
Keempat, guru yang memerlukan pembinaan dan
pengembangan profesi secara berkelanjutan.
Kegiatan pembinaan
dan pengembangan profesi dapat dilakukan oleh institusi pemerintah, lembaga
pelatihan (training provider) non pemerintah, penyelenggara, atau satuan
pendidikan. Analisis kebutuhan, perumusan tujuan dan sasaran, mendesain
program, implementasi dan deliveri program dan evaluasi program pelatihan dapat
ditentukan secara mandiri oleh penyelenggara dan memodifikasi/mengadopsi
program sejenis.
BAB V
Prinsip dan Jenis Kegiatan Pengembangan
A.
Prinsip-prinsip Pengembangan
Pembinaan dan pengembangan profesi
guru dilaksanakan atas dasar prinsip umum dan prinsip khusus. Prinsip umum P3KG
guru dijelaskan seperti berikut ini. Pertama,
diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan dengan menjunjung tinggi hak
asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. Kedua, diselenggarakan sebagai satu
kestuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna. Ketiga, diselenggarakan sebagai suatu
proses pembudayaan dan pemberdaya guru yang berlangsung sepanjang hayat.
Prinsip khusus atau operasional
pembinaan dan pengembangan profesi dan karir disajikan seperti berikut ini.
1. Ilmiah
2. Relevan
3. Sistemis
4. Konsisten
5. Aktual dan konseptual
6. Fleksibel
7. Demokratis
8. Obyektif
9. Komperhensip
10. Memandirikan
11. Profesional
12. Bertahap
13. Berjenjang
14. Berkelanjutan
15. Akuntabel
16. Efektif
17. Efisien.
B.
Jenis-jenis Kegiatan Pengembangan
1.
Pendidikan dan pelatihan
a. In-house training (IHT) adalah
pelatihan yang dilaksanakan secara internal di kelompok guru, sekolah atau
tempat lain yang ditetapkan untuk menyelenggarakan pelatihan.
b. Program magang adalah pelatihan yang
dilaksanakan di dunia kerja atau industri yang relevan dalam rangka
meningkatkan kompetensi profesional guru.
c. Kemitraan sekolah dapat dilaksanakan
antara sekolah yang baik dengan sekolah yang kurang baik, antar sekolah negeri
dengan sekolah swasta, dan sebagainya.
d. Belajar jarak jauh dapat dilaksanakan
tanpa menghindarkan instruktur dan peserta pelatihan dalam satu tempat
tertentu, melainkan dengan sistem pelatihan melalui internet dan sejenisnya.
e. Pelatihan berjenjang dan pelatihan
khusus dilaksanakan di lembaga-lembaga pelatihan yang diberi wewenag dimana
program disusun secara berjenjang mulai dari jenjang dasar, menengah, lanjut
dan tinggi.
f.
Kursus
singkat diperguruan tinggi atau lembaga pendidikan lainnya.
g. Pembinaan internal oleh sekolah
dilaksanakan oleh kepala sekolah dan guru-guru yang memiliki kewenangan
membina, melalui rapat dinas, rotasi tugas mengajar, pemberian tugas-tugas
internal tambahan, diskusi dengan rekan sejawat dan sejenisnya.
h. Pendidikan lannjut juga merupakan
alternatif bagi peningkatan kualifikasai dan kompetensi guru.
2.
Kegiatan selain pendidikan dan
pelatihan
a. Diskusi masalah-masalah pendidikan
dilaksanakan secara berkala dengan topik diskusi sesuai dengan masalah yang
dialami sekolah.
b. Seminar. Pengikutsertaan guru dalam
kegiatan seminar dan pembinaan berkelanjutan bagi peningkatan keprofesian guru.
c. Workshop dilakukan untuk menghasilkan
produk yang bermanfaat bagi pembelajaran, peningkatan kompetensi maupun
pengembangan karirnya.
d. Penelitian dapat dilakukan guru dalam
bentuk penelitian tindakan kelas, penelitian eksperimen ataupun jenis yang lain
dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran.
e. Penulisan buku/bahan ajar. Bahan ajar
yang ditulis guru dapat berbentuk diktat, buku pelajaran ataupun buku dalam
bentuk bidang pendidikan.
f.
Pembuatan
media pembelajaran. Media pembelajaran yang dibuat guru dapat berbentuk alat
peraga, alat praktikum sederhana maupun bahan ajar elektronik atau animasi
pembelajaran.
g. Pembuatan karya teknologi/karya sini
dapat berupa karya yang bermanfaat untuk masyarakat atau kegiatan pendidikan.
BAB VI
Peran dan Tugas Guru
A.
Peran Guru di Sekolah
a.
Guru sebagai Perancang
Tugas guru sebagai perancang yaitu
menyusun kegiatan akademi atau kurikulum dan pembelajaran, menyusun kegiatan kesiswaan,
menyusun kebutuhan sarana dan prasarana dan mengestimasi sumber-sumber
pembiayaan operasional sekolah, serta menjain hubungan dengan orang tua,
masyarakat, pemangku kepentingan dan instansi terkait. Dalam melaksanakan tugas
pokok tersebut ada beberapa hal yang harus diperhatikan guru, yaitu:
1) Mengerti dan memahami visi, misi, dan
tujuan sekolah atau madrasah.
2) Mampu menganalisis data-data yang
terkait masalah perubahan kurikulum, perkembangan siswa, kebutuhan sumber
belajar dan pembelajaran, strategi pembelajaran, serta perkembangan kemajuan
ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi.
3) Mampu menyusun prioritas program
sekolah secara terukur dan sistemis, seperti proses rekutmen siswa, masa
orientasi siswa, proses pembelajaran, hingga proses evaluasi.
4) Mampu mengembangkan program-program
khusus yang bermanfaat bagi penciptaan inovasi sekolah, khususnya di bidang
pendidikan dan pembelajaran.
b. Guru sebagai Penggerak
Guru juga dikatakan sebagai
penggerak, yaitu mobilisator yang mendorong dan menggerakkan sistem organisasi
sekolah. Untuk mendorong dan menggerakkan sistem sekolah yang maju memang
membutuhkan kemampuan brilian tersebut guna mengefektifkan kinerja sumber daya
manusia secara maksimal dan berkelanjutan. Melalui cita-cita dan visi besar
guru sebagai agen penggerak diharapkan mempunyai rasa tanggung jawab, rasa
memiliki, serta rasa ingin memajukan lembaga sekolahnya sebagai tanda besar
dalam mendedikasikan hidup mereka.
c.
Guru sebagai Evaluator
Guru menjalankan fungsi sebagai
evaluator, yaitu melakukan evaluasi penilaian terhadap aktivitas yang telah
dikerjakan dalam sistem sekolah. Seorang guru harus melakukan evaluasi baik ke
dalam maupun ke luar sekolah, guna meningkatkan mutu pendidikan yang lebih.
Evaluasi ke dalam ((internal)
ditujukan untuk melihat kembali tingkat keberhasilan dan kelemahan yang
dihadapi sekolah, misalnya (1) visi, misi, tujuan dan sasaran, (2) kurikulum,
(3) pendidik dan tenaga kependidikan, (4) dana, sarana dan prasarana, regulasi,
organisasi, budaya kerjaatau belajar. Evaluasi ke luar di tujukan untuk melihat
peluang dan tantangan yang dihadapi sekolah, misalnya (1) menjaga kepercayaan
masyarakat, (2) memenuhi harapan para orang tua siswa,(3) memenuhi kebutuhan
pemangku kepentingan, (4) desain ulang program magang untuk menghadapi
persaingan, (5) memerhatikan dampak iptek dan informasi, dan (6) pengaruh dari
lingkungan sosial.
d. Guru sbagai Motivator
Kata motivasi berasal dari kata
motif, yang artinya daya penggerak yang ada di dalam diri seseorang untuk
melakukan aktivitas-aktivitas tertentu demi tercapainya suatu tujuan.
Menurut McDonald seperti yang dkutip
M. Sobry sutino (2009). Motivasi adalah perubahan energi dalam diri seseorang
yang di tandai dengan munculnya perasaan dan didahului dengan tanggapan
terhadap adanya tujuan. Dalam beberapa sumber dijelaskan bahwa motivasi ada
dua, yaitu motivasi intrinsik dan motivasi ekstrinsik.
Motivasi intrinsik timbul dari dalam
diri individu sendiri tanpa adanya dorongan dari orang lain, melainkan atas
kemauan sendiri. Motivasi ekstrinsik timbul sebagai akibat pengaruh dari
ndividu, apakah karena adanya ajakan, suruhan, atau paksaan dari orang lain
sehingga dengan keadaan demikian siswa mau melakukan sesuatu atau belajar.
B.
Perluasan Peran Guru
Dimas depan peran guru akan menjadi
sangat strategis, meski tidak selalu dapat ditafsirkan paling dominan dalam
kerangka pembelajaran. Guru tidak lagi hanya sebatas bisa bekerja secara
manual, melainkan sudah harus makin akrab dengan instrumen teknologi informasi
dan komunikasi. Karenanya, guru masa depan harus mampu memainkan peran seperti
berikut ini.
1. Sebagai penasihat,
2. Sebagai subjek yang memproduksi,
3. Sebagai perencana,
4. Sebagai inovator,
5. Sebagai motivator,
6. Sebagai pribadi yang mampu atau
capable personal,
7. Sebagai pengembang,
8. Sebagai penghubung,
9. Sebagai pemelihara.
Keberhasilan belajar
siswa dipengaruhi olh banyak faktor yang berasal dari dalam dan luar siswa.
Faktor luar misalnya, fasilitas belajar, cara mengajar guru, serta sistem
pemberian umpan baik. Faktor dalam siswa mencakup kecerdasan, strategi belajar,
motivasi, dan sebagainya. Menurut Mujtahid (2010) model kondisi motivasinal
adalah perhatian, relevansi, kepercayaan diri, dan kepuasan.
C.
Tugas Guru
Tugas Guru Kelas
·
Menyusun
kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan
·
Menyusun
silabus pembelajaran
·
Menyusun
rencana pelaksanaan pembelajaran
·
Melaksanakan
kegiatan pembelajaran
·
Menyusun
alat ukur/soal sesuai mata pelajaran
·
Menilai
dan mengevaluasi proses dan hasil belajar
·
Menganalisis
hasil penilaian pembelajaran
·
Melaksanakan
pembelajaran/perbaikan dan pengayakan
·
Melaksanaka
bimbbingan dan konseling dikelas
·
Menjadi
pengawasa penilaian dan evaluasi
·
Membimbing
guru pemula dalam program induksi
·
Membimbing
siswa dalam kegiatan ekstrakulikuler
·
Melaksanakan
pengembangan diri
·
Melaksanakan
publikasi ilmiah
·
Membuat
karya inovatif
Tugas Guru Mata Pelajaran
·
Menusun
kurikulum pembelajaranpada satuan pendidikan
·
Menyusun
silabus pembelajaran
·
Menyusun
rencana pelaksanaan pembelajaran
·
Melaksanakan
kegiatan pembelajaran
·
Menilai
dan mengevaluasi
·
Menganalisis
hasil penilaian pembelajaran
·
Melaksanaan/perbaikan
dan pengayaan
·
Menjadi
pengawas penilaian dan evaluasi
·
Membimbing
guru pemula
·
Membimbing
siswa dalam kegiatan ekstrakulikuler
·
Melaksanakan
pengembangan diri
·
Melaksanakan
publikasi ilmiah
·
Membuat
karya inovatif.
Tugas guru bimbingan dan konseling
·
Menyusun
kurikulum bimbingan dan konseling
·
Menyusun
silabus
·
Menyusun
satuan layanan
·
Melaksanakan
bimbingan dan konseling per semester
·
Menyusun
alat ukur/lembar kerja
·
Mengevauasi
proses dan hasil
·
Menganalisis
hasil
·
Melaksanakan
pembelajaran/perbaikan tindak lanjut
·
Menjadi
pengawas penilaian dan evaluasi
·
Membimbing
guru pemula
·
Membimbing
siswa dalam kegiatan ekstrakulikuler
·
Melaksanakan
pengembangan diri
·
Melaksanaka
publikasi ilmiah
·
Membuat
karya inovatif.
BAB VII
Profesionalisasi Bidang
Keadministrasian Pendidikan
A.
Esensi Administrasi Pendidikan
Administrasi menurut
bahasa Latin berasal dari kata ad + ministrare. Ad yang berarti
intensif, sedangkan ministrare berarti melayani, membantu, dan memenuhi.
Westra dkk. (2007) dalam
Ensiklopedi Administrasi mendefenisikan administrasi sebagai segenap rangkaian
penataan terhadap pekerjaan pokok yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam
kerja sama mencapai tujuan tertentu.
Menurut UU RI Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sisdiknas, Pasal 1 ayat (1) Pendidikan adalah usaha
sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran
agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,
akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa,
dan negara.
B.
Administrasi atau Manajemen
Pendidikan
manajemen berasal dari
bahasa Latin, yaitu manus yang berarti tangan dan agere yang
berarti melakukan, jika keduanya digabungkan menjadi managere yang
artinya menangani. Defenisi Manajemen Pendidikan Dapat didefenisikan
sebagai seni, ilmu mengelola sumber daya pendidikan untuk mewujudkan suasana
belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan
potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan
dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Tujuan dan manfaat Administrasi
Pendidikan
- Terwujudnya suasana belajar dan proses pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif, menyenangkan, dan bermakna (PAKEMB)
- Tertunjangnya kompetensi menejerial tenaga kependidikan
- Tercapainya tujuan pendidikan secara efektif dan efesien
- Terbekalinya tenaga kependidikan dengan teori tentang tugas dan proses anministrasi pendidikan
- Terciptanya perencanaan pendidikan yang merata, bermutu, relevan, dan aktual
- Meningkatkan citra positif pendidikan.
Faktor yang Mempengaruhi


C.
Dua Pendekatan
Tenaga kependidikan yang profesional
dalam melaksanakan tugas-tugas keadministrasian pendidikan mampu
mengakomodasikan dua pendekatan yaitu pendekatan fungsional yang merujuk pada
proses kerja administrasi. Dan pendekatan substansial merujuk pada tugas-tugas
administratif. Deskripsi mengenai pendekatan fungsional dan pendekatan
substansial dari administrasi pendidikan disajikan berikut ini.

Pendekatan Fungsional
Sifat pekerjaan
administrator sekolah adalah mengelola pekerjaan dengan dan melalui orang lain
sejalan dengan fungsi organik administrasi. Mengikuti pemikiran Faloy yang
dikutib Robbins, secara tradisional ada lima fungsi administrasi yaitu:
merencanakan, mengorganisasikan, memerintah, mengkoordinasikan dan
mengendalikan.
Merencanakan
Merencanakan merupakan
aktivitas memilih dan menetapkan tujuan sekolah yang pencapaiannya dilakukan
dengan menentukan strategi, kebijaksanaan, proyek, program, prosedur, metode,
sistem, anggaran, dan standar yang dibutuhkan.
Handoko (2006)
mengemukakan sembilan manfaat perencanaan yaitu: membantu administrasi untuk
mnyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan lingkungan, membantu dalam
kristalisasi persesuaian pada masalah-masalah utama, memungkinkan administrator
memahami keseluruhan gambaran, membantu penempatan tanggung jawab lebih tepat,
memberi cara pemberian perintah untuk beroperasi, memudahkan dalam melakukan
koordinasi di antara pelbagai bagian organisasi, membuat tujuan lebih khusus,
terperinci dan lebih mudah dipahami, meminimumkan pekerjaan yang tidak pasti,
dan menghemat waktu, usaha dan dana.
Mengorganisasikan
Mengorganisasikan
merupakan upaya untuk melengkapi rencana-rencana yang telah dibuat dengan
susunan organisasi pelaksananya. Mengikuti pemikiran Hadari Nawawi (1992)
pengorganisasian yang baik adalah: adanya kejelasan pembagian satuan kerja yang
sesuai dengan kebutuhan, pengelompokan satuan kerja harus menggambarkan
pembagian kerja, organisasi harus mengatur pelimpahan wewenang dan tanggung
jawab, organisasi harus mencerminkan rentangan kontrol, organisasi harus
mengandung kesatuan perindah, dan organisasi harus fleksibel.
Melaksanakan
Melaksanakan program
merupakan usaha menggerakkan staf sekolah sedemikian rupa hingga mereka
berkeinginan dan berusaha untuk mencapai tujuan sekolah, termasuk
sasaran-sasarannya. Dalam kerangka ini, menjadi sangat esensial untuk
memperhatikan bahwa guru dan staf sekolah akan termotivasi untuk mengerjakan
sesuatu jika: mereka merasa yakin akan mampu mengerjakan pekerjaan secara baik,
pekerjaan utama dan sekunder yang mereka lakukan tersebut diyakini akan
memberikan manfaat bagi dirinya, mereka tidak sedang dibebani oleh masalah
pribadi atau tugas lainnya yang lebih penting atau mendesak, tugas yang
diembannya tersebut merupakan kepercayaan bagi guru dan staf sekolah, dan
hubungan antar teman dalam organisasi sekolah tersebut harmonis.
Mengendalikan
Mengendalikan atau mengawasi
merupakan fungsi administrasi yang tidak kalah pentingnya dibandingkan dengan
merencanakan dan mengorganisasikan. Melalui fungsi pengendalian, administrator
sebagai pemimpin dan manajer dapat menjalankan organisasi agar tetap berproses
pada arah yang benar dan tidak membiarkan deviasi atau penyimangan yang terlalu
jauh dari arah tujuan yang telah ditetapkan.
Mengkomunikasikan
Kemampuan berkomunikasi
merupakan salah satu kompetensi yang harus dimiliki dan dikuasai oleh
administrator sebagai pemimpin pendidikan dan manajer sekolah. Komunikasi
adalah proses penyampaian pesan, pikiran, dan gagasan oleh supervisor
pembeljaran melalui media dan teknik yang menimbulkan efek tertentu sehingga
dapat mengubah sikap dan kepercayaan guru.
Mengawasi dan Mengendalikan
Pengawasan dan
pengendalian dimaksud untuk mencegah deviasi. Pengawasan yang baik bersifat
preventif. Pengendalian yang baik harus mampu mendorong aneka deviasi kembali
pada rel tugas yang benar.
Melaporkan
Berikut disajikan
beberapa petunjuk praktis penyusunan laporan.
1) Buat sistematika atau garis-garis
besar laporan.
2) Buat draf batang tubuh laporan.
3) Buat ringkasan eksklusif atau abstrak
laporan.
4) Buat draf tabel.
5) Buat kata pengantar laporan.
6) Buat daftar isi secara lengkap.
7) Lakukan pengetikan laporan.
8) Lengkapi daftar isi dengan halaman.
9) Lengkapi laporan secara menyeluruh.
10) Lakukan pengetikan akhir.
11) Penjilidan laporan.
12) Pengiriman laporan.
Pendekatan Substantif
Secara umum fungsi substansial
administrasi pendidikan bidang garapan yakni sumberdaya mnusia, sumber belajar,
sumber fasilitas dan dana. Secara rinsi, Thomas J. Sergiovani (2002)
mengemukakan delapan bidang administrasi pendidikan mencakup:
·
Administrasi
pengajaran dan pengembangan kurikulum
·
Administrasi
kesiswaan
·
Hubungan
sekolah dan masyarakat
·
Kepegawaian
sekolah
·
Bangunan
dan perlengkapan sekolah
·
Transportasi
sekolah
·
Pengorganisasian
dan penataan struktur, dan
·
Keuangan
sekolah.


BAB VIII
KEPROFESIAN
BIDANG KEKEPALASEKOLAHAN
A.
Fungsi Kepala Sekolah
Kepala sekolah memiliki fungsi yang
berdimensi luas. Kepala sekolah dapat memerankan banyak fungsi, yang orangnya
sama, tetapi topinya berbeda. Merujuk pada peraturan Mentri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah,
kepala sekolah juga harus berjiwa wirausaha atau entrepreneur. Atas dasar itu, dalam kerangka menjalankan fungsinya,
kepala sekolah harus memerankan diri dalam tatanan perilaku yang singkat
EMASLIME, sebagai singkatan dari educator, manager, atministrator, super visor,
leader, inovator, motivator, dan entrepreneur.
Kepala sekolah sebagai edukator
berfungsi menciptakan iklim sekolah yang kondusif, memberikan nasehat kepada
warga sekolah, memberikan mendorong guru dan tenaga kependidikan untuk berbuat
serta melaksanakan model pembelajaran yang menarik.
Kepala sekolah sebagai manager berfungsi mengoptimasi dan mengakses sumber
daya sekolah untuk mewujudkan fisi, misi, dan mencapai tujuannya.Kepala sekolah
juga perlu memiliki kemampuan dalam melaksanakan tugasnya dengan baik, yang di
wujudkan dengan penyusunan program, mengorganisasikan personalia, memberdayakan
guru dan tenaga kependidikan, serta mendayagunakan sumber daya sekolah secara
unggul.
Kepala sekolah sebagai atministrator harus
mampu merencanakan, mengorganisasikan, menata staf, melaksanakan, mengawasi,
mengendalikan, mengefaluasi, dan melakukan tindak lanjut.
Kepala sekolah sebagai suporvisor,
kepala sekolah mensuporvisi aneka tugas pokok dan fungsi yang di lakukan oleh
guru dan seluruh staf.Tugas kepala sekolah sebagai suporvisor di wujudkan dalam
kemampuannya menyusun dan melaksanakan program suporvisi pembelajaran serta
memanfaatkan hasilnya.
Kepala sekolah sebagai leader harus mampu memberikan
petunjuk dan pengawasan, meningkatkan kemauan dan kemampuan guru dan tenaga
kependidikan membuka komunikasi dua arah dan mendelegasikan tugas.
Kepala sekolah sebagai inofator
tindakan inofatif atministrator sekolah dilakukan dengan mongoptimalkan sumber
daya yang di miliki atau dapat di peroleh dari lingkungan.Dalam rangka
melakukan peranan dan fungsinya sebagai inovator, kepala sekolah perlu memiliki
strategi yang tepat untuk menjalin hubungan yang harmonis dengan lingkungan,
mencari gagasan baru, mengitegrasikan setiap kegiatan, memberikan teladan guru
dan tenaga kependidikan dan mengembangkan model – model pembelajaran yang
inovatif.
Kepala sekolah sebagai inovator
memiliki strategi yang tepat untuk memberikan motivasi kepada guru dan staf
untuk melakukan berbagai tugas dan fungsinya.Salahsatu upaya memotivasi adalah
dengan memberi penghargaan kepada guru dan stafnya.
Kepala sekolah sebagai entrepreneur, untuk
menjadi seorang wirausaha, administrator sekolah harus percaya diri atau
memiliki kepercayaan, ketidaktergantungan, kepribadian mantap dan optimisme;
berorientasikan tugas dan hasil atau kebutuhan atau haus akan prestasi,
berorientasi laba atau hasil, tekun dan tabah, tekad, kerja keras, motivasi,
energik, dan penuh inisiatif; pengambil resiko atau mampu mengambil dan
mengelola resiko dan suka pada tantangan; kepemimpinan atau kemampuan memimpin
dan dapat bergaul dengan orang lain; keorisinilan atau menggapai saran dan
kritik, inovatif atua pembaru, kreatif, fleksibel, banyak sumber, dan serba bisa;
dan berorientasi kemasa depan atau mengetahui banyak pandangan kedepan, dan
persetif.
B.
Kepala Sekolah sebagai Pejabat Formal
Kepala sekolah pada hakikatnya adalah
pejabat formal. Oleh karena itu, pengangkatannya melalui suatu proses dan
prosedur yang didasarkan atas peraturan yang berlaku. Secara sistem, jabatan
kepala sekolah sebagai pejabat atau pemimpin formal dapat di uraikan melalui
berbagai pendekatan yakni pengangkatan, pembinaan, tanggung jawab.
Persyaratan administrasi calon kepala
sekolah meliputi: (1) usia maksimal, (2) pangkat, (3) masa kerja, (4)
pengalaman, dan (5) berkedudukan sebagai tenaga fungsional guru. Persyaratan
akademik antara lain latar belakang pendidikan formal dan pelatihan terakhir
yang dimiliki oleh calon. Persyaratan kepribadian antara lain bebas dari
perbuatan tercela dan loyal kepada Pancasila dan pemerintah.
Selama menduduki jabatan, kepala
sekolah berhak atas: (1) gaji atas penghasilan dan pendapatan lain sesuai
dengan ketentuan yang berlaku, (2) akses kedudukan dalam jenjang kepangkatan
tertentu, (3) hak kenaikan gati atau kenaikan pangkat, (4) kesempatan untuk
menduduki jabatan yang lebih tinggi, (5) memperoleh kesempatan untuk
pengembangan diri, (6) penghargaan atau fasilitas, (7) dapat diberi teguran
oleh atasannya karena sikap, perbuatan serta perilakunya yang dirasakan dapat
menganggu tugas dan tanggung jawab sebagai kepala sekolah, dan (8) dapat
dimutasikan atau diberhentikan dari jabatan kepala sekolah karena hal-hal
tertentu.
Kepala sekolah mempunyai tugas dan tanggung
jawab terhadapatasan. Karena itu kepala sekolah wajib: (1) loyal dan
melaksanakan apa yang telah digariskan oleh atasan,(2) berkonsultasi atau
memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugas yang menjadi tanggung jawabnya,
dan (3) selalu memelihara hubungan yang bersifat hirarki antara kepala sekolah
dan atasan.
C.
Kriteria Kepala Sekolah
Guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala
sekolah harus memenuhi kriteria tertentu. Dengan kata lain, kepala sekolah
merupakan guru yang mendapat tugas tambahan sebagai “kepala sekolah.” Kriteria
tersebut berkaitan dengan kualifikasi, kompetensi, kepangkatan, masa kerja dan
lain-lain.
D.
Kompetensi Kepala Sekolah
· Kompetensi di bidang perencanaan
· Kompetensi di bidang pengorganisasian
· Kompetensi di bidang implementasi program
· Kompetensi di bidang pengendalian program
· Kompetensi di bidang pelaporan
· Kompetensi memimpin sekolah
· Kompetensi memberdayakan sumber daya sekolah
· Kompetensi melakukan supervisi
· Kompetensi menciptakan budaya dan iklim kerja
yang kondusif
· Kompetensi mengembangkan kreativitas, inovasi
dan jiwa kewirausahaan
· Kompetensi dan komunikasi dan kerjasama dalam
pekerjaan
· Memanfaatkan bahasa inggris dalam pekerjaan
· Kompetensi memanfaatkan kemajuan IPTEK dalam
pendidikan
· Kompetensi memanfaatkan teknologi informasi
dan komunikasi
· Kompetensi mengelola kurikulum dan program
pembelajaran
· Kompetensi mengelola guru dan tenaga
kependidikan
· Kompetensi mengelola kesiswaan
· Kompetensi mengelola keuangan
· Kompetensi mengelola sarana dan prasarana
· Kompetensi mengelola hubungan antar
sekolah-masyarakat
· Kompetensi mengelola sistem informasi sekolah
· Menguasai landasan pendidikan
· Mengetahui tingkat perkembangan siswa
· Mengetahui macam-macam pendekatan pembelajaran
· Menguasai kebijakan pendidikan
· Memahami program pembangunan pendidikan dan
rencana strategi di bidang pendidikan
· Memahami kebijakan pendidikan
· Memahami konsep dan penerapan kepemimpinan
pendidikan dalam tugas, peran dan fungsi kepala sekolah
· Memahami konsep dan penerapan manajeman
pendidikan dalam tugas, peran dan fungsi kepala sekolah
· Memahami konsep dan penerapan manajemen
berbasis sekolah
· Memahami konsep dan penerapan manajemen
srtategi di sekolah
· Menerapkan konsep dan penerapan manajemen mutu
sekolah
· Kompetensi personal
· Berjiwa pemimpin
· Memiliki etos kerja yang tinggi dan
pengendalian diri
· Bersikap tebuka dan komitmen
· Kompetensi sosial dan masyarakat
E.
Persyaratan Kepala Sekolah
Standar kualifikasi dan pengalaman
Kualifikasi Kepala sekolah/madrasah terdiri
atas kualifikasi Umum dan kualifikasi Khusus.
F.
Peningkatan Mutu
Administrator sekolah yang profesional
memiliki kapasitas untuk berubah. Inisiatif untuk meningkatan mutu pun,
meniscayakan kapasitas yang kuat untuk itu. Kapasitas merupakan kombinasi
antara aspek individu dengan aspek kelembagaan. Kombinasi itu akan menelorkan
visi, struktur dan sumber-sumberyang mendukung reformasi pendidikan
persekolahan.
Dilihat dari konteks
pendidikanpersekolahan, ada enam strategi yang dapat diterapkan yaitu:
1. Membangun komitmen untuk memberi porsi
penganggaran yang lebih besar atau setidaknya secara nisbi memadai bagi
keperluan penyelenggaraan pendidikan yang bersifat reformatif.
2. Memberi peluang kepada kepala sekolah untuk
secara diskresiatau keleluasaan lebih luas mengatur keuangan secara lebih
besar, termasuk wewenang untuk menentukan sumber dan besarnya masukan tambahan
dari luar sektor pemerintahan, dengan tidak memupus harapan siswa untuk
bersekolah.
3. Menautkan kompensasi terhadap guru dengan
tujuan reformasi, atau dengan kata lain menerapkan sistem prestasi bagi guru
kedalam skema reformasi pendidikan.
4. Penerapan insentif kepala sekolah secara
berbasis pada kinerjanya.
5. Penereapan kaidah-kaidah akuntabilitas untuk
setiap item pembelanjaan.
6. Membangun prakarsa dana luncuran atau prakarsa
yang menghasilkan sejumlah uang demi sustainabilitas reformasi pendidikan.
G.
Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
Kepala sekolah profesional memiliki
kemampuan yang kuat dalam memberdayakan komite sekolah.kehadiran komite sekolah
merupakan wujud nyata untuk mewadahi partisipasi masyarakat. Kepala sekolah sebagai
administrator sangat berkepentingan dengan kehadiran komite sekolah, karena
melaluia merekalah partisipasi masyarakat dapat dioptimasi.
Secara fugsional anggotan dewan
pendidikan dan komite sekolah dapat secara riel dan leluasa memainkan kekuatan
politisnya. Mereka harus menjadi bagian integral dari skema desain dan
implementasi program-program pendidikan dengan cara memainkan politik
pendidikan.
Komite sekolah/madrasah merupakan
badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam meningkatkan mutu,
pemerataan dan efisiensi pengelolaan pendidikan sekolah, maupunjalur pendidikan
luar sekolah.
BAB IX
KEPROFESIAN BIDANG KEPENGAWASAN
SEKOLAH
A.
Jabatan Supervisor Sekolah
Dalam skema PP No. 74 Tahun 2008
Tentang Guru, Pengawas sekolah esesnsinya adalah guru, yaitu “guru dalam
jabatan pengawas.” Karena itu pengawas sekolah adalah tenaga profesional, yaitu
disamping sebagai guru profesional, ia harus menjadi pengawas sekolah yang
profesional pula. Pengawas merupakan jabatan, sedangkan statusnya “tetap”
sebagai guru.
Guru yang diangkat dalam jabatan
pengawas suatu pendidikan tetap diberi suatu tunjangan profesi guru apabila
yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas sebagai pendidik yang: (1)
berpengalaman sebagai guru sekurang-kurangnya pembimbing dan pelatihan
profesional 8 tahun atau kepala sekolah sekurang-kurangnya 4 tahun; (2)
memenuhi persyaratan akademik sebagai guru sesuai dengan peraturan
perundang-undangan; (3) memiliki sertifikat pendidik; dan (4) melakukan tugas
guru dan tugas pengawas.
B.
Tugas Pokok Pengawas Sekolah
Sebagai tenaga profesional,pengawas
sekolah memiliki tugas yang cukup luas. Tugas-tugas pokok dan tanggung jawab
pengawas sekolah adalah melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pendidikan di
sekolah sesuai dengan penugasannya pada jenjang pendidikan anak usia dini
formal sampai dengan sekolah menengah, serta meningkatkan kualitas proses
belajar-mengajar/bimbingan dan hasil prestasi belajar/bimbingan siswa dalam
rangka mencapai tujuan pendidikan.
C.
Fungsi Pengawas Sekolah
Menurut depdiknas(2006), supervisi
akademik adalah fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pembinaan dan
pengembangan kemampuan profesional guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran
dan bimbingan sekolah.sasaran supervisi akademik antara lain membantu guru
dalam: merencanakan kegiatan dalam pembelajaran/bimbingan; melaksanakan
kegiatan pembelajaran/bimbingan; menilai proses dan hasil
pembelajaran/bimbingan; memanfaatkan hasil penilaian untuk meningkatkan layanan
pembelajaran/bimbingan; memberikan umpan balik secara tepat dan teratur dan
terus menerus pada siswa; melayani siswa yang mengalami kesulitan dalam
belajar; memberikan bimbingan belajar kepada siswa; menciptakan lingkungan
belajar yang menyenangkan; mengembangkan dan memanfaatkan alat bantu dan media
pembelajaran/bimbingan; memanfaatkan sumber-sumber belajar; mengembangkan interaksi
pembelajaran/bimbingan yang tepat dan berdaya guna; melakukan penelitian
praktis bagi perbaikan pembelajaran/bimbingan; dan mengembangkan inovasi
pembelajaran/bimbingan.
Supervisi manajerial adalah fungsi
supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait langsung
dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah yang mencakup:
perencanaan; koordinasi; pelaksanaan; penilaian; pengembangan kompetensi SDM
kependidikan dan sumber daya lainnya.
D.
Kewenangan Pengawas Sekolah
Beberapa kewenangan yang ada pada pengawas
adalah kewenangan untuk:
1. Bersama kepala sekolah dan guru yang
dibinanya, menentukan program peningkatan mutu pendidikan.
2. Menyusun program kerja/agenda kerja
kepengawasan kepada sekolah binaannya dan membicarakannya dengan kepala sekolah
dan guru pada sekolah yang bersangkutan.
3. Menentukan metode kerja untuk pencapaian hasil
optimal berdasarkan program kerja yang
telah disusun.
4. Menetapkan kinerja sekolah, kepala sekolah dan
guru serta tenaga kependidikan guna pengingkatan kualitas diri dan pelayanan
pengawas.
E.
Kompetensi Pengawas Sekolah
Secara akademik, kompetensi pengawas
sekolah dikelompokkan kedalam tiga komponen, yaitu: (1) komponen kompetensi
profesional(terdiri dari subkomponen kompetensi pengawas sekkolah, kompetensi
wawasan pendidikan, kompetensi akademik/vokasional dan kompetensi pengembangan
profesi); (2) komponen kompetensi personal; (3) komponen kompetensi sosial.
BAB X
PROFESI
SUPERVISOR DAN SUPERVISI PEMBELAJARAN
A.
Definisi Supervisi
Secara etimologi istilah supervisi
berasal dari bahasa inggris “supervision”
yang berarti pengawasan. Pelaku atau pelaksananya disebut supervisordan
orang yang disupervisi disebut subjek supervisi atau supervisee. Secara morfologis supervisi terdiri dari dua kata yaitu
super(atas) dan vision(perhatian, lihat, tilik, amati atau awas).
Supervisi adalah proses kerja
supervisor dalam mediagnosis, menentukan fokus, melakukan bimbingan profesianal,
dan menilai pengingkatan profesionalitas
guru dalam melaksanakan proses pembelajaran, baik secara individual maupun
kolektif.
B.
Supervisi Bukan Inspeksi
Inspeksi di ambil dari bahasa belanda,
yaitu inspectie. Istilah ini bermakna
melihat, memeriksa, menilik,bahkan mengintrogasi untuk mencari kesalahan subjek
yang diinspeksi. Subjek yang melakukan tindakan inspeksi atau yang menginspeksi
disebut inspektur. Kegiatan dominan yang dilakukan inspektur yaitu, pengarahan,
pelatihan, berbicara-langsung, pemeriksaan, pengoreksian, penimbangan,
pengarahan, memimpin, pendemonstrasi.
C.
Tujuan Supervisi
Tujuan utama supervisi pembelajaran
adalah meningkatkan mutu proses dan hasil belajar sisiwa. Secara khusus tujuan
supervisi pembelajaran yaitu, meningkatkan mutu kinerja guru, meningkatkan
keefektifan implementasi kurikulum secara efektif dan efisien bagi kemajuan
siswa dan generasi yang akan datang, meningkatkan keefektifan dan keefesienan
sarana dan prasarana yang ada untuk dikelola dan dimanfaatkan dengan baik, sehingga
mampu mengoptimalkan keberhasilan siswa, meningkatkan kualitas pengelolaan
sekolah khusunya dalam mendukung terciptanya suasana kerja yang optimal untuk
kemudian siswa dapat mencapai prestasi belajar sesuai yang diharapkan,
meningkatkan kualitas situasi umum sekolah sehingga trcipta situasi yang tenang
dan tentram serta kondusif yang akan meningkatkan kualitas pembelajaran yang
menunjukkan keberhasilan lulusan.
D.
Fungsi Supervisi dan Supervisor
Supervisi pembelajaran bersifat
multifungsi, yaitu meningkatkan mutu proses dan hasil pembelajaran, mendorong
dan mengoptimasiunsur-unsur yang terkait dengan proses pembelajaran, berfungsi
membina dan memimpin.
Fungsi supervisor, yaitu sebagai
prantara menyampaikan minat siwa, orangtua, dan program sekolah kepada pemerintah
dan badan-badan kompeten lainnya; memantau penggunaan dan hasil-hasil sumber
belajar; merencanakan program pendidikan untuk generasi selanjutnya;
mengembangkan program baru untuk jabatan baru yang diperkirakan dapat muncul;
mengintegrasikan program yang diajukan pemerintah, ekonomi, perdagangan, dan
industri; menilai dan meningkatkan atas makna gaya hidup; memilih inovasi yang
konsisten untuk masa depan.
E.
Peranan Supervisor Pembelajaran
Menurut Olivia(1984), peran supervisor
pembelajaran ada empat, yaitu sebagai koordinator, sebagai konsultan, sebagai
pemimpin kelompok, dan sebagai evaluator. Untuk melakukan peran tersebut,
supervisor harus memiliki beberapa kompetensi dan kemampuan pokok, baik
kompetensi proses maupun kompetensi substantif.
F.
Tugas Pokok Supervisor Pembelajaran
Ada empat tugas utama pengawas
sekolah, yaitu merencanakan penilaian yang dilengkapi dengan instrumennya;
melaksanakan penilaian sesuai dengan kaidah-kaidah penilaian; mengolah hasil
penilaian dengan teknik-teknik pengolahan ilmiah; memanfaatkan hasil penilaian
untuk berbagai keperluan.
G.
Prinsip-prinsip Supervisi
Prinsip-prinsip supervisi yaitu, objektif;
transparan; akuntabel; berkelanjutan; aplikatif; keyakinan; realistik;
utilitas; pendukungan; jejaring; kolaboratif; dan dapat diuji.
H.
Tipe-tipe Supervisi Pembelajaran
·
Supervisi sebagai
Inspeksi
·
Supervisi yang
Laisses Fair
·
Supervisi yang
Coersive
·
Supervisi yang
bertipe Training dan Guidance
·
Supervisi
Demokratis
I.
Teknik Supervisi
Sahertian dan Mataheru membagi teknik
supervisi yang bersifat Individual dan bersifat Kelompok. Teknik supervisi yang
bersifat individual antara lain kunjungan kelas, observasi kelas, percakapan
pribadi, saling mengunjungi kelas, dan menilai diri sendiri. Teknik supervisi
yang bersifat kelompok antara lain diskusi panel, laboratorium kurikulum,
pembaca terbimbing, demonstrasi mengajar, perpustakaan profesional, buletin
supervisi, pertemuan atau rapat guru, organisasi profesi guru, kelompok kerja,
musyawarah kerja, forum bersama.
BAB XI
PROFESI
SUPERVISOR KLINIS UNTUK PERBAIKAN PEMBELAJARAN
A.
Definisi Supervisi Klinis
Supervisi klinis adalah bantuan
profesional oleh kesejawatan oleh supervisor kepada guru yang mengalami masalah
dalam pembelajaran agar yang bersangkutan dapat mengatasi masalahnya dengan
menempuh langkah yang sistematis, dimulai dari tahap perencanaan, pengamatan
prilaku guru mengajar, analisis prilaku, dan tindak lanjut.
B.
Ciri-ciri Supervisi Klinis
1. Bimbingan supervisor pengajaran kepada guru
bersifat hubungan pembantuan, bukan hubungan perintah atau instruksi.
2. Instrumen supervisi klinis dikembangkan dan
disepakati bersama antara guru dan supervisor.
3. Umpan balik atau balikan diberikan dengan
segera dan bersifat objektif.
4. Guru hendaknya dapat menganalisis
penampilannya.
5. Supervisor dapat digunakan untuk membentuk
atau penignkatan dan perbaikan keterampilan belajar.
C.
Prinsip-prinsip Supervisi Klinis
1. Hubungan supervisor dengan guru didasari
semangat kolegialitas yang taat asas.
2. Menumbuhkembangkan posisi guru, mulai dari
tidak profesional sampai profesional sungguhan.
3. Hubungan supervisor dengan guru dilakukan
secara objektif, transparan dan akuntabel.
4. Hubungan supervisor dengan guru bersifat
interaktif, terbuka, objektif dan tidak bersifat menyalahkan.
5. Pelaksanaan keputusan atau tindak perbaikan
ditetapkan atas kesepakatan bersama
D.
Model-model Supervisi Klinis
·
Model
Pengembangan
·
Model Terpadu
·
Model Orientasi
Spesifik
E.
Komunikasi Klinis
·
Evaluasi-Deskripsi
·
Penguasaan-Permasalahan
·
Manipulasi-Spontanitas
·
Tidak
memperhatikan-memperhatikan
·
Bersikap
super-Menyamakan diri
·
Kaku-Luwes
BAB XII
KEPROFESIAN
BIDANG BIMBINGAN KONSELING
A.
Urgensi Pelayanan Guru Bimbingan Konseling
Persyaratan guru BK yang profesional
sama dengan guru pada umumnya, yaitu berkualifikasi sarjana dan memiliki sertifikat
pendidik.perbedaannya hanya pada penguasaan substansi.karenanya mereka harus
merupakan tenaga profesional dibidangnya. Jika tidak, malah menimbulkan masalah
baru.mereka juga menfasilitasi siswa dalam rangka pengembangan prilaku, berdaya
sesuai lingkungan, dan meniti karir masa depan secara baik.
B.
Pengawas Bimbingan Konseling
Pengawas BK memiliki lingkup kerja
yang cukup luas. Merujuk pada acuan yang dibuat Depdiknas(2009), lingkup kerja
pengawas BK untuk melaksanakan tugas pokok, yaitu ekuivalensi kegiatan kerja
pengawas BK terhadap 24 jam tatap mukamenggunakan pendekatan jumlah guru yang
dibina di saut atau beberapa sekolah pada jenjang pendidikan yang sama atau
jenjang pendidikan yang berbeda. Kemudian jumlah guru yang harus dibina untuk
pengawas BK paling sedikit 40 guru dan yang paling banyak 60 guru BK.
C.
Penyusunan Prrogram
·
Setiap pengawas
BK, baik secara kelompok maupun secara perorangan, wajib menyusun rencana
program pengawasan.
·
Program
pengawasan terdiri atas substansi dan periode waktu. Dengan demikian, program
ini harus menggambarkan satuan waktu, yaitu semesteran atau tahunan serta
lingkup kerjanya.
·
Program disusun
secara rapi, dibukukan, dan menjadi pegangan bersama pengawas BK dan guru yang
dibinanya.
D.
Pelaksanaan Program
·
Pelaksanaan penilaian
pengawasan BK dimaksudkan untuk menilai kinerja guru dalam
merencanakan,melaksanakan, dan menilai proses pembimbingan.
·
Semua kegiatan
tercatat rapi dan didokumentasikan dengan baik.
BAB XIII
KEPROFESIAN
BIDANG KETATALAKSANAAN PENDIDIKAN
A.
Fungsi Tatalaksana Sekolah
Staf tatalaksana sekolah harus mampu
memberikan dukungan secara efektif dan efisien, terutama berkaitan dengan tugas
mereka sebagai: pelaksana urusan persuratan dan pengarsipan; pelaksana urusan
kepegawaian; pelaksana urusan keuangan atau pembiaya sekolah; pelaksana
kurikulum dan pembelajaran; pelaksana urusan kesiswaan; pelaksana urusan sarana
dan prasarana; pelaksana hubungan sekolah dengan masyarakat.
B.
Standar Kompetensi Tatalaksana
·
Kompetensi
kepribadian
·
Kompetensi sosial
·
Kompetensi
manajerial
C.
Mengurusi Ruang
·
Ruang Kelas
·
Ruang
Praktik/Laboratorium
·
Ruang Kantor
·
Ruang
Perpustakaan
BAB XIV
TUGAS
KEPROFESIAN UNTUK IMPLEMENTASI KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
A.
Definisi
Kurikulum merupakan seperangkat
rencana yang memuat tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan
sebagai pedoman kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan tertentu.
B.
Komponen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
·
Tujuan pendidikan
tingkat satuan pendidikan
·
Struktur
danmuatan kurikulum tingkat satuan pendidikan
·
Mata pelajaran
·
Muatan lokal
·
Kegiatan
pengembangan diri
·
Pengaturan beban
belajar
·
Ketuntasan
belajar
·
Kenaikan kelas
dan kelulusan
·
Penjurusan
·
Pendidikan
kecakapan hidup
·
Kalender
pendidikan
C.
Pengembangan Silabus
Prinsip pengembangan silabus:
·
Ilmiah
·
Relevan
·
Sistematis
·
Konsisten
·
Memadai
·
Aktual dan
Kontekstual
·
Fleksibel
·
Menyeluruh
Cari TiketPesawat Online Super Cepat dan murah??
BalasHapushttp://selltiket.com
Booking di SELLTIKET.COM aja!!!
CEPAT,….TEPAT,….DAN HARGA TERJANGKAU!!!
Ingin usaha menjadi agen tiket pesawat??
Yang memiliki potensi penghasilan tanpa batas.
Bergabung segera di http://agenselltiket.com
INFO LEBIH LANJUT HUBUNGI :
No handphone :085365566333
PIN : 5A298D36
Segera Mendaftar Sebelum Terlambat. !!!
sangat membantu sbg referensi
BalasHapusSangat membantu kak, kalo boleh tau ini referensinya dari buku apa kak?
BalasHapus